Hadiri Groundbreaking Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap 4 Konsep Smart City yang Diusung

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
progresifjaya.co.id, DIY – Pembangunan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tanahnya berasal dari bantuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengusung empat konsep Smart City. Pembangunan yang juga merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak ini kuat mengusung konsep data dan driven policing hub, lalu social listening and sentiment intelligence system, cyber security defense center dan terakhir decision intelligence and knowledge system.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menghadiri groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Mapolda DIY mengatakan, konsep data dan driven policing hub adalah pusat kendali kepolisian yang menggunakan data dari berbagai sumber secara real-time untuk membantu mengambil keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis fakta.
“Kemudian konsep social listening and sentiment intelligence system, adalah sistem untuk memantau dan memahami opini serta perasaan masyarakat, terutama dari media sosial, agar polisi bisa merespons isu secara lebih cepat dan tepat,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam sambutannya di Mapolda DIY, Minggu, 3 Mei 2026.
Selanjutnya, terus Kapolri Listyo Sigit, Mapolda DIY juga bakal dilengkapi dengan cyber security defense center. Ini adalah konsep pusat perlindungan digital yang bertugas menjaga sistem dan data dari serangan siber, seperti peretasan, penipuan online, dan kejahatan digital lainnya.
Sedangkan decision intelligence and knowledge system adalah sistem yang mengolah data dan pengalaman menjadi pengetahuan.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan grounbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Mapolda DIY.
Dalam sambutannya, Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Ngarsa Dalem, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atas bantuan tanah yang diberikan. Juga kepada seluruh pihak yang turut mendukung pembangunan Mapolda DIY.
“Tanah pembangunan Mapolda DIY adalah dari Sultan Ground yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat kekancingan,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Sultan Ground adalah tanah milik lembaga Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (bukan milik pribadi) yang memiliki status hak ulayat istimewa berdasarkan UU Keistimewaan DIY. Sultan Ground tidak dapat diperjualbelikan, namun bisa digunakan oleh masyarakat melalui izin serat kekancingan untuk kepentingan sosial atau hunian.
“Sehingga secara formal sudah memenuhi syarat untuk kemudian bisa dibangun oleh Polri melalui mekanisme yang dibiayai oleh APBN,” jelasnya.
Terakhir, Kapolri Listyo Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Mapolda DIY untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Kita harapkan Polda DIY ke depan betul-betul bisa memberikan pelayanan yang optimal bagi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang kita kenal sebagai kota budaya, kota pariwisata, dan kota pendidikan. Terlebih empat konsep yang diusung juga sudah membantu pimpinan unuk membuat keputusan yang lebih cerdas, akurat, dan berkelanjutan,” pesan Kapolri dalam titahnya.
Penulis/Editor: Bembo



