BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Menjalani Sidang Perdana

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya Abah Kunang mejalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Kuswara Kunang (32) dan Abah Kunang (68) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam dakwaan tim penuntut umum KPK, Agus Subagja dkk, yang dibacakan dalam sidang majelis hakim yang diketuai  Novian Saputra menyebutkan, bahwa Ade Kuswara Kunang sebagai Penyelenggara Negara selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030 bersama-sama dengan H.M. Kunang atau yang biasa dipanggil Abah Kunang dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di beberapa tempat diantaranya di Lippo Cikarang Bekasi, telah melakukan berbarengan beberapa perbuatan tindak pidana berdiri sendiri menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12 miliar 400 juta dari pengusaha Sarjan. Dengan rincian, terdakwa Ade Kuswara Kunang menerima senilai Rp.11 miliar 400 juta dan Abah Kunang menerima uang senilai Rp.1 miliar.

Uang tersebut diberikan Sarjan dengan maksud agar terdakwa Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi bersama dengan ayahnya terdakwa  HM. Abah Kunang mengatur beberapa paket proyek pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahan milik Sarjan.

Atas perbuatan tersebut, Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang dijerat penuntut umum KPK dengan  dakwaan alternatif.

Pertama pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 (1) UU no 1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, Kedua pasal 12 huruf b jo.18 UU RI Tentang Tipikor Jo.Pasal 20 huruf c jo.pasal 127 ayat 1 UU no.1 Tahun 2023  tentang KUHP.

Ketiga Pasal 606 ayat (2) Jo.Pasal 20 huruf c Jo.Pasal 127 ayat (1 UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo.Pasal VII angka  49 UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo.Pasal  18 UU Tipikor.

Dengan ancaman paling berat 20 tahun hukuman penjara.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang tidak melakukan perlawanan (eksepsi).

Majelis hakim menunda persidang hingga Senin depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi.

Penuntut Umum KPK menjadwal akan menghadirkan 4 orang saksi pada sidang Senin mendatang.

Sementara dalam sidang terpisah untuk  Sarjan selaku pemberi terhadap eks Bupati Ade Kuswara Kunang, telah dituntut selama 2 tahun dan 3 bulan hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *