PENDIDIKAN

Melalui Forum Konsultasi Dalam Penyusunan Standar Pelayanan di SMPN 30 Jakarta DIharapkan Menjadi Role Model bagi Sekolah Lain

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penerapan UU No. 25 Tahun 2009 di sekolah berkonsep pada peningkatan kualitas pelayanan publik pendidikan, yang diwujudkan melalui standar pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari masyarakat pengguna layanan (siswa, orang tua, dan masyarakat luas). Untuk itu, sekolah sebagai penyelenggara layanan publik harus menetapkan standar operasional yang jelas,

Supaya mencapai hal tersebut, Civitas Akademik SMPN 30 Jakarta mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membangun kolaborasi positif terkait sejumlah pelayanan yang ada di SMPN30.

Acara yang di gelar di Aula SMPN 30 Jakarta dihadiri oleh Kasudin Pendidkan Wilayah II Jakarta Utara yang diwakili Kasie SMP, Kapolres Jakarta Utara yang mewakilinya, Ketua Komite SMPN 30, Ketua Lintas Alumni, FKDM, LSM dan media serta wali murid.

Kepala Sekolah SMPN 30 Jakarta Umi Artati M.M.Pd dalam paparannya mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini dan mohon maaf bila telah menyita waktunya kegiatan ini sejalan dengan Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang keterbukaan publik.

Untuk itu, dia mengharapkan adanya dialog dua arah untuk mendapatkan masukan, saran, dan kesepakatan demi menyelaraskan kemampuan sumbang saran dan masukan baik itu dari masyarakat, orang tua siswa, alumni, pers, LSM dan elemen masyrakat tentang pelayanan yang ada di sekolah kami.

“Sehingga nantinya terjadi kolaborasi terkait kebijakan pelayanan di SMPN 30 Jakarta dengan elemen masyrakat tadi,” ujarnya.

Umi Artati menjelaskan ada sejumlah layanan yang di sediakan di SMPN 30 dan itu terbuka untuk masyarakat, baik itu standar layanan pindah murid, standar layanan legalisasi STTB/rapot, dan standar pelayanan.

“Dari sejumlah layanan tersebut bisa diakses dengan mudah dan kami fasilitasi dengan ruangan yang cukup memadai bila masyarakat, orang tua, siswa, alumni membutuhkan pelayanan tersebut,” katanya.

Kepala Seksi SMP dan SMA Suku Dinas Pendidikan Wilayah dua Jakarta Utara, Acep Mamudin menyatakan tentu menjadi sebuah kebanggan sekolah yang sudah terstandarisasi sesuai yang dinginkan dan kita sangat mengapresiasi kegiatan ini.

“Harapan dari kegiatan ini, semoga tercapai apa yang telah disepakati terjadi kolaborasi yang dinamis, dan apa yang telah di lakukan oleh SMPN 30 hari ini menjadi role model (panutan) bagi sekolah lain,” ungkapnya.

Sementara Komite Sekolah SMPN 30, Didik Tp di sela-sela kegiatan menyampaikan ada tiga unsur kolaborasi yaitu masyrakat, sekolah dan orang tua murid. Bila ketiga unsur ini klop menyatukan pemikiran maka sekolah akan maju, dan menurutnya SMPN 30 sudah lama memenuhi ke arah sana

Secara keselurahan kegiatan dialog dua arah antara penyelenggara layanan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan, saran, dan kesepakatan demi menyelaraskan kemampuan instansi dengan harapan publik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. (Mus)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *