HUKUM & KRIMINAL

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Babat Habis Jaringan Gelap Sabu Lintas Provinsi di Kelapa Gading

Salah seorang pelaku yang diduga sebagai operator gudang sabu di Jakarta Utara yang kena gasak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kelapa Gading.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas provinsi di Jakarta Utara dibabat habis oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dua orang pelaku kena gasak di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram juga turut diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya menjelaskan, pembabatan jaringan ini bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” kata Brigjen Pol Eko melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Brigjen Pol Eko,  tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada Senin malam, 4 Mei 2026. Dan terbukti jitu. Dua orang terduga pelaku bernama Andra Rijal Mustaqim (25) dan Sulaiman (28) berhasil digasak.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar Andra, 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu didapat. Sementara di kamar Sulaiman, ada lagi 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu yang ditemukan.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Eko.

Selain sabu, juga turut disita sejumlah barang bukti lain yakni kartu identitas (KTP), dompet, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dipaparkan Brigjen Pol Eko, berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengaku punya peran strategis dalam jaringan ini. Kuat diduga keduanya adalah operator gudang untuk wilayah Jakarta sekaligus kurir yang siap mengantar serbuk putih berefek halu itu. Keduanya juga mengaku dikendalikan oleh orang yang berbeda dari luar pulau Jawa.

“Tersangka Andra diarahkan oleh seseorang dengan inisial J di Kendari Sultra untuk mengambil narkotika dengan Sulaiman,” kata Brigjen Pol Eko.

“Sementara tersangka Sulaiman diarahkan oleh seseorang dengan inisial F di Lampung untuk mengambil narkotika,” imbuhnya.

Kepada polisi, keduanya juga mengaku menyewa unit apartemen sejak Jumat, 24 April 2026 untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang sabu sebelum diedarkan. Mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu untuk menghindari pelacakan petugas.

Saat ini, Andra Rijal Mustaqim dan Sulaiman bersama seluruh barang bukti sudah diangkut ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya kini pasrah menantikan hukuman yang akan diterimanya. Regret always comes last, bro. Kasian-kasian-kasian.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *