BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Pernah Terjadi di Indonesia: Koruptor Sekelas Menteri Punya 6 Istri Dihukum Mati

Sidang korupsi Jusuf Muda Dalam pada tahun 1966.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya pernah terjadi di Indonesia. Meski belum sempat dieksekusi atas vonis hakim pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA), sejarah mencatat ada seorang pejabat tinggi sekelas menteri dihukum mati.

Seperti ditayangkan media daring NCBC Indonesia.com beberapa kali, koruptor itu adalah seorang menteri dalam Kabinet Dwikora di bawah pimpinan Presiden Soekarno (1945-1966) bernama Jusuf Muda Dalam yang menjabat Menteri Urusan Bank Sentral dari tahun 1963 sampai 1966. Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan.

Pada Agustus 1966, skandal besar yang melibatkan dirinya pun terungkap. Dia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Intinya sang menteri terlibat pada empat perkara.

Pertama, Jusuf memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$270 juta.

Kedua, dia juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara, dan ketiga, Jusuf menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar, serta keempat, melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan yang sangat merugikan keuangan negara ini, oleh pejabat pembantu presiden itu digunakan untuk kepuasan dan kepentingan pribadi. Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan.

Diungkap, ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi pejabat tersebut. Padahal, dia sudah punya 6 istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Pada 30 Agustus 1966, kasus Jusuf Muda Dalam dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde. Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis hakim menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) memberitakan, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab dalam prosesnya, sang menteri terus berkelit dari berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar terdakwa Jusuf Muda Dalam di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari karena terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai terdakwa berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah ‘karyawan’ menjadi ‘buruh’ hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai  penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan.

Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas. “Hukuman mati bagi Jusuf Muda dalam semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, Jusuf sempat mengajukan kasasi ke MA pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusinya  tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu tembak, Jusuf meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, Jusuf Muda Dalam tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

Penulis/editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *