Catatan IPW: UU Polri Harus Dibarengi Penguatan Pengawasan Eksternal serta Reformasi Kompolnas yang Independen

Indonesia Police Watch (IPW).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah produk politik yang lahir dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Karena itu, wajar saja jika di dalamnya terdapat berbagai kepentingan politik maupun kepentingan pemerintahan yang menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, UU Polri bukan dibuat oleh institusi Polri, melainkan oleh Presiden bersama DPR. Oleh sebab itu, setiap ketentuan yang termuat di dalamnya harus dipahami sebagai hasil kompromi dan kesepakatan politik yang sudah disetujui oleh pembentuk undang-undang.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang bisa diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun yang ditentukan undang-undang. Ketentuan tersebut jelas menunjukkan adanya kepentingan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program negara.
Dalam perspektif ketatanegaraan, hal tersebut memang bisa dipahami karena Polri berada di bawah Presiden. Oleh karenanya, apabila Presiden membutuhkan dukungan institusi Polri untuk menjalankan berbagai tugas negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri punya kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku.
IPW juga menegaskan, ketentuan yang sudah disahkan itu harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Apabila ada pihak yang menilai perihal persoalan konstitusional dalam norma tersebut, maka mekanisme yang tersedia adalah mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks penguatan institusi Polri, IPW juga berpandangan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Polri harus diimbangi dengan pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif. Karena itu, IPW pun kembali mengingatkan pentingnya reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen.
Usulan Kompolnas independen sebenarnya sudah lama disampaikan IPW karena diyakini bisa memperkuat institusi Polri itu sendiri. Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota. Juga meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif terhadap institusi kepolisian.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
IPW memandang, penguatan Polri tak cukup cuma dengan penambahan kewenangan atau perubahan regulasi. Penguatan institusi juga harus dilakukan melalui pengawasan eksternal yang efektif dan independen. Karenanya, IPW secara tegas sudah mengusulkan agar Kompolnas dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki posisi kuat dalam sistem pengawasan kepolisian.
Dalam penilaian IPW, terhadap perubahan undang-undang yang baru disahkan, Kompolnas masih saja ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan yang signifikan. Padahal, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme benar-benar berjalan dalam praktik.
Reformasi Polri tidak hanya memerlukan perubahan struktur dan regulasi, tetapi juga reformasi kultural yang dibarengi dengan reformasi pengawasan serta penerapan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Selama ini, berdasarkan pengalaman IPW dalam melakukan pemantauan terhadap institusi kepolisian, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wassidik, Itwasum maupun Propam masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
IPW masih menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan tidak menimbulkan efek jera yang memadai.
Karena itu, IPW menegaskan bahwa kunci utama reformasi Polri ke depan adalah reformasi kultural yang berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas serta konsisten.

Proses DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi Undang-Undang.
Terkait ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan bahwa kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Fungsi kepolisian pada dasarnya lebih dekat dengan ranah sipil. Sehingga, keberadaan anggota Polri dalam sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian masih bisa dipahami dalam kerangka profesionalisme dan kebutuhan institusi negara.
Karena itu, IPW memandang ketentuan mengenai peluang anggota Polri untuk menduduki jabatan pada sejumlah lembaga negara sebagai adalah bisa dipahami dan tak ada masalah dalam revisi undang-undang tersebut. Terlebih fungsi Polri lebih dekat dengan tugas-tugas bidang sipil.
Sementara itu, terkait penambahan usia pensiun anggota Polri, IPW juga tidak melihat adanya persoalan mendasar. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Juga kebutuhan negara untuk memperoleh pengabdian yang lebih panjang dari personel yang sudah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari negara.
Meski begitu, IPW juga memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri. Menurut IPW, aspek regenerasi kepemimpinan harus tetap menjadi perhatian agar proses kaderisasi berjalan sehat dan berkelanjutan.
Regenerasi yang baik diperlukan untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan harapan karier para perwira tinggi Polri yang memiliki kapasitas serta potensi untuk menjadi pemimpin institusi pada masa mendatang.
Dan pada akhirnya, yang paling penting bukan cuma perubahan undang-undang, namun juga bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi yang tegas bisa berjalan secara bersamaan. Tanpa adanya pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan besar untuk mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional sepertinya akan sulit dicapai secara optimal. So please, some time to chew on it.
Penulis/Editor: Bembo



