HUKUM & KRIMINAL

Fakta Baru Sidang Paoman: JPU Serahkan Hasil Puslabfor DNA Darah di Kios Identik Milik Korban Budi Awaludin

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Fakta penting terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Ririn dan Priyo, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aghnil membacakan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di kios milik korban, Budi Awaludin.

Hasil pemeriksaan menyatakan bercak darah yang ditemukan pada tembok bagian bawah kamar mandi di dalam kios memiliki profil DNA yang identik dengan profil DNA Budi Awaludin yang diperoleh dari sampel gigi geraham korban.

“Profil DNA yang dianalisis dari bercak darah pada swab kapas di tembok bawah kamar mandi yang berada di dalam kios milik Saudara Budi Awaludin cocok dengan profil DNA yang dianalisis dari satu buah gigi geraham milik Saudara Budi Awaludin. Dengan demikian, bercak darah pada barang bukti tersebut berasal dari Saudara Budi Awaludin,” ungkap JPU saat membacakan hasil pemeriksaan laboratorium.

Temuan tersebut menjadi bukti ilmiah yang menguatkan adanya darah milik korban di lokasi kejadian perkara.

Selain itu, pemeriksaan serologi terhadap sejumlah barang bukti lainnya, seperti potongan celana jeans, kain lap, kursi plastik, tembok kamar mandi, lantai ruang tengah, pintu kamar mandi, hingga area dekat rolling door kios, menunjukkan hasil positif mengandung darah. Namun, sebagian sampel tidak dapat dianalisis lebih lanjut karena mengalami kerusakan DNA.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menyampaikan perkembangan pemeriksaan rekaman CCTV yang sebelumnya telah diputar di persidangan. Analisis rekaman tersebut disebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan dari pihak berwenang.

Majelis hakim yang diketuai Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada agenda berikutnya setelah penuntut umum menyelesaikan penyusunan tuntutan serta melengkapi alat bukti yang masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *