Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan dan Seluruh Aset: Proses Eksekusi Sempat Diwarnai Kericuhan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah eksekusi pengambilalihan Hotel Sultan dan seluruh asetnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berjalan bertahun-tahun.
Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan. Sejumlah pekerja bersama simpatisan pihak hotel melakukan penolakan keras saat petugas gabungan mulai bergerak melakukan pengosongan.
Massa yang menolak eksekusi sempat bertahan di beberapa titik akses masuk guna menjegal langkah petugas pengadilan yang hendak membacakan dan mengeksekusi putusan.
Meski sempat mendapat perlawanan sengit, ketatnya pengamanan membuat petugas akhirnya berhasil merangsek masuk ke dalam area Hotel Sultan. Begitu barikade berhasil dijebol dan akses pintu utama terbuka, petugas langsung melanjutkan agenda pengosongan yang diawali dengan pendataan, inventarisasi, serta pengamanan seluruh barang yang berada di dalam bangunan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang memantau jalannya eksekusi menekankan pengambilalihan ini sebagai amanat untuk menjaga aset negara.

“Ini bukan sekadar aset tapi menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya,” ujar Juri di Hotel Sultan, GBK Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Juri mengatakan pemerintah akan memanfaatkan aset eks lahan Hotel Sultan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Dia juga berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, serta sejumlah pihak terkait yang sudah membantu proses eksekusi Hotel Sultan.
“Kami dari Kementerian Sekretariat Negara ingin menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang sudah membantu, sehingga pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah berjalan sebagaimana diharapkan,” ujar Juri.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan sesuai peraturan yang ada, pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara wajib mengoptimalisasikan aset eks Hotel Sultan. Dia memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Pastinya kita ingin memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk ada di blok 15 ini,’ ujar Rahmadi.
Hingga Kamis, 18 Juni 2026, siang, proses pengosongan interior hotel masih terus berlangsung. Guna mengantisipasi kericuhan susulan, lokasi di sekitar Hotel Sultan dijaga ketat oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, serta petugas pengamanan internal PPKGBK. Sejumlah ruas jalan menuju area hotel juga disterilkan secara total. (AT)




