BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Sejak Berdirinya KPK, Provinsi Riau Top the Top, 4 Gubernurnya Berurusan dengan KPK

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Rupanya Provinsi Riau menjadi ladang korupsi bagi para gubernurnya. Lihat saja, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, setidaknya ada 4 kepala daerah di provinsi dengan sebutan Bumi Lancang Kuning itu tersangkut perkara korupsi. Terakhir yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Abdul Wahid, padahal dia baru setahun dilantik Presiden Prabowo jadi Gubernur Riau.

Meski dibantah oleh para pejabat Pemda Riau bahwa gubernurnya tidak terjaring OTT, hanya dimintakan keterangannya saja, faktanya Abdul Wahid diboyong ke gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan guna diperiksa. Statusnya memang belum tersangka, KPK masih mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status Wahid.

Tidak kurang ustadz kondang Abdul Somad yang berasal dari Riau ikut berkomentar hingga viral di media sosial. Somad dengan yakinnya menyatakan Abdul Wahid yang juga pernah duduk di DPR-RI itu bukan di-OTT, hanya dimintakan keterangannya saja oleh komisi antirasuah itu. “Orang yang nangkep KPK, kok yang memberi keterangan pak ustadz, emang dia siapa?” Demikian beberapa netizen menanggapinya.

Jika nanti KPK benar menjadikan Abdul Wahid jadi tersangka, maka Provinsi Riau menjadi yang terbanyak gubernurnya berurusan dengan KPK. “Top the top lah,” ujar warga net mengomentari vitalnya OTT terhadap Abdul Wahid di medsos.

Ternyata memang benar, dari seluruh provinsi di Indonesia, perhitungannya sudah ada 4 Gubernur Riau yang ditangkap KPK dengan sangkaan melakukan korupsi. Gubernur perdana yang tersandung korupsi itu adalah Saleh Djasit (1998–2003). Yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar. Djasit dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Kemudian Rusli Zainal (2003–2013) yang juga terseret kasus korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) pada 2013. KPK kemudian menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik. Yakni, suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau. Rusli akhirnya divonis 14 tahun penjara, sebelum kemudian mendapat remisi hingga masa tahanannya berkurang.

Selanjutnya Annas Maamun (2014–2019) yang akrab disapa “Atuk Annas”, ditangkap KPK pada September 2014 hanya beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur. Ia terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Meski sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, Annas kemudian kembali terjerat kasus gratifikasi yang membuatnya kembali mendekam di balik jeruji.

Terakhir Abdul Wahid (2024-sekarang) yang barusan terjaring OTT terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya Wahid diboyong ke gedung KPK. Artinya, yang bersangkutan ikut dijaring di Riau bersama 9 orang lainnya dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Tidak atau tersangkutnya Wahid dalam kasus korupsi yang tengah disidik KPK, nyatanya Wahid ikut bersama 9 orang yang terjaring OTT.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *