HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Segel 17.600 Unit Sepeda Motor Listrik BGN di Gudang Sentul dan Cikarang: Masih Telusuri Penyimpangan Sejumlah Pengadaan Lain

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebanyak 17.600 sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut pada periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ribuan kendaraan listrik tersebut ditemukan di sejumlah lokasi penyimpanan, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurut Syarief, penyegelan dilakukan untuk memastikan seluruh unit kendaraan yang terkait dengan perkara dapat didata dan diamankan selama proses penyidikan berlangsung. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah perpindahan atau penggunaan kendaraan sebelum status hukumnya menjadi jelas.

“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ujarnya.

Kejagung mengungkapkan proses penyegelan belum selesai dan masih berlangsung di sejumlah lokasi penyimpanan lainnya yang tersebar di berbagai titik.

“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” ucapnya.

Kasus yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang.

Dalam penyidikan sementara, pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu sorotan utama. Tercatat sebanyak 21.801 unit motor listrik diadakan dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dari jumlah tersebut, 17.600 unit kini telah diamankan dan disegel oleh penyidik.

Penyidik menduga pembayaran pengadaan dilakukan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan indikasi adanya mark up dalam proses pengadaan.

Tidak hanya kendaraan listrik, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain dalam program MBG. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai spesifikasi maupun ketentuan pengadaan, serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Penyegelan ribuan motor listrik ini menjadi salah satu langkah terbesar yang dilakukan Kejagung dalam mengamankan aset terkait perkara dugaan korupsi MBG. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. (AT)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *