Pemerintah Berbohong Soal Anggaran Program MBG: DPR Dituntut Lakukan RDPU Bahas Putusan MK

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemerintah dianggap berbohong soal sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mengambil dari anggaran pendidikan. Aliansi MBG Watch menyebut Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan informasi yang menyesatkan publik, terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Kedua menteri tersebut pernah bilang anggaran Program MBG Rp 2019 triliun bukan dari anggaran pendidikan. Tetapi kenyataannya, tidak demikian. Bahkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun, tidak berani bilang anggaran MBG itu diperoleh dari anggaran pendidikan.
MBG Watch mendesak DPR segera membuka ruang audiensi, khususnya untuk membahas pelaksanaan putusan MK terkait anggaran pendidikan dan MBG. Perwakilan MBG Watch, Annette Mau, secara khusus mempersoalkan pernyataan pemerintah yang menyebut anggaran MBG tidak mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
“Pernyataan dari Seskab Teddy Indra Wijaya, pernyataan dari Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti bahwa anggaran MBG tidak memakan dari pendidikan itu adalah kebohongan,” kata Annette saat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Anggaran Pendidikan, menyerahkan dokumen tuntutan kepada DPR RI, Rabu (5/8).
Menurut Annette, putusan MK menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan kembali sumber pendanaan MBG. Dia menilai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG harus segera dilakukan.
Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), Edy Kurniawan, meminta DPR RI segera menggelar audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU). Desakan itu ditujukan kepada Komisi III, Komisi IX, Komisi X, hingga pimpinan DPR RI.
Edy menyebut audiensi perlu dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dimulai. “Kami juga meminta audiensi atau RDPU dengan Komisi IX dan Ketua DPR dalam tempo sesingkat-singkatnya. Kami memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu, karena RAPBN 2027 akan segera dibahas di DPR,” ujar Edy, dikutip Kamis (6/8).
Lebih lanjut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai DPR tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK. Menurut Egi, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dapat diterapkan sejak APBN 2027. “Jika itu dilakukan, harus dilakukan selambat-lambatnya tahun 2028, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan sebelum tahun 2028,” jelas Egi.
Koalisi memberikan batas waktu hingga 12 Agustus 2026 kepada DPR untuk membuka RDPU. Jika tidak ada respons, mereka mengancam mengambil langkah hukum dan politik berikutnya. “Jika DPR tidak patuh pada Putusan MK, maka kita patut menyatakan bahwa DPR melakukan pembangkangan konstitusi,” ujar Egi.
Dalam dokumen yang diserahkan, koalisi membawa empat tuntutan. Mereka mendesak putusan MK segera dilaksanakan, meminta sumber anggaran MBG 2027 diperjelas, serta meminta anggaran pendidikan tidak dikurangi atau digunakan untuk membiayai MBG. Koalisi juga mendorong DPR memastikan pembiayaan MBG tidak mengorbankan sektor publik lainnya. Annette menegaskan dokumen tersebut bukan sekadar permohonan audiensi.
Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk meminta wakil rakyat membuka ruang dialog karena DPR bekerja menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat. “Kenapa bukan surat permohonan? Karena kami rakyat yang membayar pajak. Dan tidak sepatutnya atau sepantasnya rakyat itu memohon untuk bertemu dengan wakilnya,” kata Annette.
Dia menilai DPR seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terkait kebijakan anggaran. Selain persoalan anggaran, Annette juga menyoroti sejumlah laporan dugaan keracunan setelah pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Dia menyebut kasus tersebut muncul di antaranya di Blora, Lampung, Wates, Semarang, Malang hingga Papua.
“Korban keracunan per Juli 2026 sejak tahun ajaran baru dimulai baru sebulan kawan-kawan, ratusan anak sudah keracunan di Blora, di Lampung, di Wates, di Semarang, di Malang, bahkan di Papua, di banyak tempat,” ujarnya.
Annette kemudian mempertanyakan sampai kapan DPR membiarkan persoalan tersebut terus terjadi di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan untuk MBG. Dia juga menilai pemerintah tidak boleh mencari sumber pendanaan MBG dengan mengorbankan sektor publik lainnya.
Koalisi memberikan tenggat satu pekan kepada DPR untuk merespons tuntutan audiensi. Jika tidak ada tanggapan, Edy mengatakan pihaknya mempertimbangkan somasi terbuka kepada DPR dan pemerintah. “Kalau misalkan lewat satu minggu, maka tidak menutup kemungkinan kami dari masyarakat sipil akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan eksekutif terkait dengan tadi, pembangkangan konstitusi,” kata Edy.
Koalisi juga membuka kemungkinan kembali membawa persoalan tersebut ke MK apabila putusan terkait sumber pendanaan MBG tidak dijalankan. Edy mengatakan langkah itu dapat ditempuh melalui mekanisme constitutional complaint atau pengaduan konstitusional.
“Kalau ini secara terang-terangan dilanggar oleh DPR dan pemerintah, kami akan kembali ke MK untuk menyeret DPR dan pemerintah untuk sidang kembali. Hal itu yang bisa kami pastikan,” tegasnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama



