Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Dugaan Impor 1.536 Karung Kacang Tanah Ilegal

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto (atas). Barang bukti kacang tanah impor ilegal (bawah).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan impor kacang tanah ilegal berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton yang siap diperdagangkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam pernyataannya menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Victor dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Dijelaskan olehnya, berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan di antaranya, Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Selain menyita komoditas tersebut, penyidik juga turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
“Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusinya. Mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Pendalaman dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lengkap serta menetapkan pertanggung-jawaban hukum para pihak yang terlibat,” jelasnya Kombes Pol Victor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menegaskan, penyidikan akan tetap berjalan secara profesional berbasis fakta penegakan hukum.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Sementara bagi masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal, diimbau agar segera memberikan informasi melalui layanan Polri 110. (Bembo)



