HUKUM & KRIMINAL

Saksi Tergugat Sesalkan Pelayan GKPS Gugat Jemaatnya

Saksi Mariaman Purba usai memberikan keterangan di PN Jakarta Utara.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan Richard Saragih yang dikenal sebagai pelayan jemaat di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Ancol, Jakarta Utara kepada 33 orang jemaatnya kembali digelar dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat yakni, Mariaman Purba.

“Sesuai dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKPS Jemaat Ancol adalah 3 lantai, namun pembangunan yang terealisasi 1 lantai, karena hal itu telah menimbulkan sejumlah pertanyaan diantara para jemaat,” ujar Mariaman Purba didepan majelis hakim pimpinan Rahid Pambingkas didampingi Nanik Handayani dan Lutfi Alzagladi sebagai hakim anggota dalam perkara Nomor 761/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Rabu (16/9-2026).

Dia tambahkan, dirinya mengetahui ada Surat Somasi 3 kali dari beberapa jemaat, namun dia tidak mengetahui siapa yang di somasi.

Sebagaimana diketahui, penggugat dalam perkara ini, Richard Saragih sebagai Sintua (St) pelayan jemaat GKPS Ancol yang berada di Komplek Duta Kemayoran, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, mengajukan gugatan terhadap pengurus dan anggota sejumlah 33 orang.

“Saya sangat sesalkan atau menyayangkan dia (Richard) sebagai seorang pelayan jemaat, justru mengajukan gugatan terhadap para jemaatnya sendiri, memalukan ! Seharusnya, dia lah yang memberikan pencerahan apabila ada pertikaian diantara para jemaat,” kata Mariaman Purba kepada sejumlah wartawan diparkiran PN Jakarta Utara usai persidangan.

“Kami yang somasi Penggugat sampai tiga kali, tapi malah kami yang digugat,” tambah Parulian Purba salah satu dari para tergugat yang juga anggota jemaat penggugat.

Saksi dan salah seorang tergugat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di parkiran PN Jakarta Utara usai sidang.

Parulian mengatakan, awalnya seluruh jemaat bersama Pimpinan Majelis Jemaat (PMJ) sepakat membangun gedung gereja baru berlantai tiga secara bertahap yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 3,5 miliar.

Mengawali rencana pembangunan ini, tambahnya, kemudian dimohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan ketinggian tiga lantai.

Namun, pada saat proses melalui pesta pembangunan dari donatur dana yang terkumpul Rp.1,8 miliar, “Menurut kami selaku jemaat sudah lumayan hasilnya, karena pembangunan gereja tidak langsung jadi, tapi bertahap seperti biasanya di banyak gereja.

Ternyata, lanjutnya, penggugat secara sepihak tanpa meminta persetujuan jemaat dan PMJ, langsung mengubah bangunan hanya satu lantai dengan dalih dana nya tidak cukup, dimana itu dikategorikan adalah pembohongan jemaat dan para donatur.

Persoalan berikutnya, tambahnya, terkait rangkap jabatan Richard (Penggugat), karena dia (Richard) merupakan Pimpinan Jemaat tapi menjabat pula sebagai Ketua Panitia Pembangunan yang dianggap melanggar Tata Laksana GKPS pasal 145 tentang Pengawasan.

Saksi dan salah seorang tergugat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di parkiran PN Jakarta Utara usai sidang.

“Bagaimana mungkin yang diawasi mengawasi dirinya, sama saja tidak berfungsi, bahkan bangunan pun sama sekali tidak sesuai atau menyalahi dengan IMB yang dimohonkan,” katanya.

Atas dasar permasalahan ini, tambahnya, pengurus jemaat meminta penjelasan mengenai permintaan mutasi rekening kas jemaat dan kas pembangunan beserta laporan keuangan kas jemaat melalui grup aplikasi perpesanan WhatsApp (WAG) Jemaat maupun Pimpinan Jemaat.

Namun, permintaan yang terkait audit bangunan, audit keuangan dan audit administrasi ini tidak juga mendapat tanggapan apapun dari Pimpinan Majelis Jemaat selaku pengelola keuangan meski telah melayangkan somasi hingga tiga kali terhadap Penggugat dan Pimpinan Pusat GKPS.

Mengetahui somasi terhadap dirinya dibagikan di WAG Jemaat dan Pimpinan Jemaat, Richard pun keberatan dan menggugat 33 jemaat dan dianggap telah melawan hukum, karena mencemarkan nama baik dirinya selaku Penggugat di PN Jakarta Utara

Dalam petitumnya, Richard meminta majelis hakim PN Jakarta Utara, mengabulkan gugatannya dengan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta membayar kerugian materiil sebesar Rp 22 juta lebih ditambah kerugian immateril sebesar Rp.100 miliar.

Selain itu dalam gugatannya, para tergugat diminta melakukan permintaan maaf secara tertulis melalui Akta yang dibuat di hadapan Notaris serta melalui dua surat kabar harian yang terdistribusi secara nasional. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *