Kreatif Budidayakan Puluhan Tanaman Ganja di Belakang Rumahnya, ASN Kantor PU Kota Bandung Ditangkap

progresifjaya.co.id, KAB. BANDUNG – Lelaki paruh baya berinisial AS (49) ini sungguh kreatif membudidayakan pohon ganja di belakang rumahnya yang sederhana di Perumahan Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun kegiatannya yang baru dirintis sejak Mei 2026 tercium aparat kepolisian yang langsung menggerebek dan menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor PU di Kota Bandung itu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Satuan Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung, polisi mendapatkan 73 batang pohon ganja dari ukuran tinggi dari 3 centimeter sampai hampir satu meter yang ditanam dengan menggunakan wadah pot. Tidak itu saja, petugas juga mendapati bibit ganja berupa biji-bijian yang sedang disemai pada wadah pot-pot kecil.
Di belakang rumah tipe 36 yang masih belum direnovasi itulah, AS bercocok tanam pohon ganja di ruangan 2 X 1 meter. Hasilnya, daun-daun ganja itu lalu dikeringkan dan diracik menjadi lintingan ganja untuk dikonsumsi atau dihisap sendiri. Daun ganja kering yang siap pakai itu juga sering dibagikan kepada teman atau rekan-rekannya.
Hebatnya, selama beberapa bulan membudidayakan tanaman ganja itu, tidak ada warga yang tahu, kecuali anak dan istrinya karena mereka tinggal bersama di rumah itu. Makanya, begitu rumahnya digrebek polisi, para tetangga kaget. Ternyata AS selama ini memaksa anak dan istrinya tutup mulut soal adanya pohon-pohon ganja yang ditanam di belakang rumah.
Berdasarkan pantauan, saat polisi menggeledah rumah AS, anak dan istrinya hanya menangis. Pohon-pohon ganja itu ditutup dengan terpal jaring. “Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter,” ujar Kasatreskrim Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, yang memimpin langsung penggeledahan rumah tersebut, dikutip Sabtu, (19/9).
Ada 73 pohon ganja di kebunnya tersebut, 28 diantaranya dengan tinggi 3 sampai 9 centimeter, tujuh pohon berukuran 91 centimeter sampai 172 centimeter, 28 pohon ganja berukuran 180 centimeter, dan delapan pohon ganja lainnya yang sudah berumur 5 bulan siap panen dan dikonsumsi.
Dari pemeriksaan sementara, AS mengelak jika ganja-ganja yang ia tanam itu, tidak edarkan. Melainkan hanya dikonsumsi seorang diri. Sedikit dari hasil panennya, ia berikan ke beberapa teman kerjanya di kantor. “Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tidak dijual-belikan,” kata Oliestha.
Dari pemeriksaan sementara kepolisian, AS (seorang ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Pekerjaan Umum di Kota Bandung. Polisi masih mendalami apakah daun ganja yang masuk golongan narkotika itu benar dikonsumsi sendiri atau sudah diedarkan sebagai usaha cari keuntungan.
Polisi juga akan menelusuri bibit ganja itu yang dalam pengakuan AS berasal dari Tangerang. “Semua akan kami dalami,” ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Kini AS ditahan di Mapolrestabes Bandung dan semua pohon ganja dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti dan dimusnahkan.
Sebelumnya ASN tersebut ditangkap di dekat kantornya kawasan Kota Bandung. Saat itu polisi memeriksa AS karena dicurigai memiliki narkotika jenis ganja. Benar saja, ketika digeledah polisi mendapatkan beberapa linting ganja di dalam dompet dan sakunya. Setelah itu, polisi mendalami kepemilikan ganja tersebut sampai AS. mengaku memiliki puluhan tanaman ganja di belakang rumahnya.
Dalam pengakuannya, untuk membudidayakan ganja tersebut, dia belajar melalui media sosial. Pada awalnya mencoba-coba, menanam ganja itu dan dan percobaannya berhasil. Lalu AS mengembuskan ganja miliknya itu menjadi banyak untuk dikonsumsi sendiri, karena yang bersangkutan sudah candu dengan narkotika itu.
Menurut AS saat ditanya polisi, mengaku menanam ganja itu karena untuk membelinya susah. “Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana cara nanamnya gitu saya ngeliat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” ucap AS
Polisi juga melakukan tes urine, tenyata positif. “Kami kenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancamannya yaitu 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim Narkoba Oliestha Ageng.
Penulis/Editor: Isa Gautama




