Dituntut 6 Tahun Hukuman Penjara Ketua PN Depok Nonaktif Hanya Tertunduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta selama enam tahun empat bulan, kemudian dibebani juga dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Selama Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak membacakan tuntutan terdakwa I Wayan Eka Mariarta hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9/2026).
Sementara dua terdakwa lainnya yang juga dituntut oleh JPU KPK yaitu mantan wakil PN Depok, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. JPU KPK memberikan tuntutan yang berbeda-beda.
Terhadap terdakwa Bambang Setyawan JPU KPK menjatuhkan tuntutan delapan tahun dan dua bulan penjara, kemudian denda Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar yang dikurangi dengan uang yang sudah disetor ke penampungan KPK.
“Sehingga kekurangannya sekitar Rp120 juta. Dengan pidana penggantinya enam bulan jika tidak dapat dibayarkan,” ucapnya.
Kemudian, terdakwa Yohanes Sahat Maroanaya, dituntut selama empat tahun empat bulan dan uang pengganti sebesar Rp22 juta dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan, sehingga ada kurang lebih Rp1.700.000.
“Uang tersebut harus dikembalikan, dan tuntutan begitu ya, memang berbeda-beda tergantung dengan besar kecilnya peran serta terdakwanya,” jelas Penuntut Umum pada wartawan usai sidang.
Dalam amar pertimbangan tuntutan JPU KPK menyatakan, para terdakwa sudah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terima suap dalam pengosongan lahan dari pihak swasta yaitu PT Karambha Digdaya. Pihak swasta tersebut pun saat ini perkara kasusnya sudah inkrah.
“Ketiga terdakwa yang mereka secara turut serta itu adalah pasal penerimaan suap pasal 12 huruf b kecil yang mana mereka secara turut serta menerima uang sejumlah Rp850 juta dari pemberi suap yaitu Berliana Trikusuma dan Trisnadi Yurisman yang merupakan perwakilan atau pihak dari PT Karambha Digdaya” tuturnya.
Sementara Penuntut Umum KPK menyebutkan, khusus untuk terdakwa Bambang JPU KPK mengenakan dakwaan kumulatif kedua yaitu menerima gratifikasi di mana ada kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar dan diterima sebagai gratifikasi.

“Terdakwa Bambang Setyawan didakwa secara kumulatif. Jadi secara perbuatan pidana pasal dan juga jumlah uang yang sudah diperoleh atau dinikmatinya itu lebih besar daripada terdakwa lain,” kata dia.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa akan mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.
Seperti terungkap, kasus ini bermula saat PT Karambha Digdaya mengajukan gugatan perdata terhadap Sarmilih yang menempati lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok pada tahun 2022.
PT Karambha Digdaya memenangkan gugatan tersebut hingga tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024. Perusahaan melalui kuasa hukum mengajukan eksekusi lahan kepada PN Depok.
Saat itu, Direktur Utama PT Karambha Digdaya Trisnadi Yulrisman bersama Head Corporate Legal perusahaan berniat untuk menemui I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pertemuan mereka dengan PN Depok yang diwakili oleh Yohansyah Maruanaya terjadi pada 19 Desember 2026.
Dalam pertemuan itu, disampaikan adanya permintaan fee eksekusi sebanyak Rp1 miliar. Namun PT Karabha Digdaya hanya sanggup memberikan Rp850 juta lantaran harus menanggung biaya pengamanan sekitar Rp150 juta. Angka tersebut pun disepakati oleh kedua pihak.
PN Depok kemudian melaksanakan eksekusi riil atas lahan seluas 6.520 meter persegi itu pasa 29 Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan Yohansyah menerima uang puluhan juta di luar honorium resmi selama proses eksekusi lahan berlangsung.
Adapun eksekusi lahan selesai pada 2 Februari 2026. Yohansyah melaporkannya ke Ketua PN Depok. Setelah itu, Yohansyah menghubungi pihak PT Karambha Digdaya untuk mengatur penyerahan uang sekira Rp850 juta.
Setelah dana dicairkan, pihak PT Karambha Digdaya dan PN Depok melakukan pertemuan di Emeralda Golf Club, Kota Depok, pada 5 Februari 2026. Uang yang dimasukkan ke dalam tas laptop itu kemudian diserahkan ke Yohansyah.
Tak berselang lama setelah transaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yohansyah. Tas berisi uang itu juga diamankan sebagai barang bukti.
Penulis/Editor: Yono



