Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan dengan Celurit, Warga Indramayu Diimbau Tak Terprovokasi

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu menetapkan pria berinisial M (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
M telah diamankan dan ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, peristiwa bermula saat korban Ristono (38), mengendarai mobil pikap menuju arah Indramayu Kota.
Saat berpapasan, kendaraan yang digunakan tersangka menyalip mobil korban sambil menggeber kendaraan. Korban kemudian menghampiri tersangka di depan sebuah warung hingga terjadi cekcok dan saling dorong.
“Namun pada saat itu sempat dilerai oleh warga sekitar,” kata Arwin, Kamis (24/9/2026).

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Tersangka diduga mengambil celurit yang berada di warung dan mengejar korban.
Celurit tersebut ditebaskan sebanyak dua kali. Tebasan pertama tidak mengenai korban, sementara tebasan kedua mengenai bagian pantat kanan korban hingga menyebabkan luka robek dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dan lebar 15 sentimeter.
“Korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit dan saat ini sedang menjalani pemulihan di rumahnya,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit, celana jeans milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan dan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Di tengah penanganan perkara tersebut, Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar tidak terprovokasi atas adanya kejadian tersebut dan saling menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegas Arwin.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga komunikasi dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami, Polres dan Satreskrim Polres Indramayu, berkomitmen untuk menangani permasalahan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Eka



