Kejagung Sita Pesawat Terbang, Helikopter dan Mobil Mewah: Perkara Korupsi Pengadaan 21.800 Motor Listrik Libatkan Tersangka Kolonel TNI Aktif

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Benar-benar edan ini Program Makan Gizi Gratis (MBG). Anggaran ratusan triliun rupiah dijadikan proyek bancakan para pengelolanya, yakni para pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Bayangkan saja proyek pengadaan 21.800 unit sepeda motor listrik yang anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun, terealisasi hanya 2.127 unit saja. Padahal anggarannya sudah dibayarkan seluruhnya untuk 21.800 unit.
Jadi berapa besar duit yang dikorupsi oknum-oknum pejabat BGN di era Dadan Hindayana. Silakan dihitung sendiri. “Sudah harga perunitnya di-markup. Ehh….dimanipulasi pula jumlah unit sepeda motornya, benar-benar edan,” demikian komentar publik di media sosial.
Atas korupsi dan manipulasi pengadaan motor listrik itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat terbang jenis cessna hingga helikopter. Penyitaan aset itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel TNI aktif Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu diantaranya adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat terbang Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Tersangka Budi Utomo merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Tersangka diduga bekerja sama dengan para pihak swasta tersebut untuk mengkondisikan proses pengadaan motor. Kemudian, dia menentukan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), lalu memenangkan PT YAT. “Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelas Anang.
Budi Utomo bersama empat tersangka diduga memanipulasi laporan pengadaan motor listrik. Awalnya, jumlah unitnya tembus hingga 25 ribu unit. Namun realisasinya jauh lebih kecil lagi. “Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang lagi.
Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN. Pihaknya menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Penulis/Editor: Isa Gautama



