BERITA UTAMA PENDIDIKAN

Fenomena “Mahasiswa Hantu” : Sebanyak 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal Dunia Terima Transfer KIP Kuliah

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan janggal dalam  penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp 2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis BPK minggu ini.

“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Minggu (18/10/2026).

Penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa meninggal ini bukan temuan tunggal. BPK mencatat ada 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian/lembaga, dengan total nilai Rp 355,16 miliar.

Beberapa temuan lain yang ikut dibongkar:

1. PBI Jaminan Kesehatan Rp 274,10 miliar di Kemenkes: Iuran BPJS dibayarkan untuk peserta yang sudah meninggal, data ganda, dan peserta yang sudah jadi PNS/BUMN.

2. PIP Kemendikdasmen Rp 12,37 miliar untuk 19.331 siswa: Siswa dapat double bantuan PIP dari Kemendikdasmen dan Kemenag, dan ada yang sudah diblokir Pemda karena tidak layak.

3. Potensi salah salur Rp 80,75 miliar: 86.337 penerima KIP/PIP dengan NIK tidak padan, tidak aktif, atau ganda.

Anggaran KIP 2026 Tembus Rp 15,32 Triliun

Program KIP Kuliah sendiri tahun 2026 menganggarkan Rp 15,32 triliun untuk 1.047.221 mahasiswa di bawah Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

BPK meminta kementerian terkait segera memperbaiki pendataan dan mengembalikan kelebihan bayar ke kas negara.

“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK.

Fenomena ini di media disebut sebagai “Mahasiswa Hantu” — mahasiswa yang sudah meninggal tapi namanya masih hidup di sistem dan terus menerima transfer uang negara setiap semester.

Rakyat Kecil Tak Menerima Penyaluran KIP Kuliah

Ini ironi paling menyakitkan dari temuan BPK minggu ini. Di sisi lain, di lapangan, ribuan rakyat kecil yang benar-benar hidup, lapar, dan butuh kuliah justru ditolak sistem.

Potret Rakyat Kecil yang Gagal Dapat KIP:

1. NIK Tidak Padan, Padahal Miskin Betulan
BPK juga menemukan 86.337 penerima KIP/PIP dengan NIK tidak padan, tidak aktif, atau ganda dengan potensi salah salur Rp 80,75 miliar. Artinya, banyak anak dari keluarga miskin yang NIK-nya tidak sinkron dengan Dukcapil, langsung otomatis gugur oleh sistem. Bukan karena tidak miskin, tapi karena administrasi.

2. Kalah Cepat dengan Kuota Terbatas
Anggaran KIP Kuliah 2026 memang besar, Rp 15,32 triliun untuk 1.047.221 mahasiswa. Tapi jumlah pendaftar miskin jauh lebih besar. Di banyak kampus, kuota KIP hanya 5-10% dari mahasiswa baru. Sisanya yang desil 1-4 di DTSEN, anak pemulung, anak petani, anak buruh harian, harus gigit jari.

3. Tidak Punya KIP / PIP Sejak SMA
Syarat prioritas KIP Kuliah adalah punya KIP/PIP di SMA/SMK. Padahal banyak anak miskin di desa yang sekolahnya tidak pernah mendata mereka untuk PIP. Ketika mau daftar KIP Kuliah, mereka sudah kalah di seleksi awal.

4. Sistem Verifikasi Kampus yang Lambat
Banyak kampus telat melakukan pemutakhiran data kematian. Mahasiswa yang meninggal pada 2023-2024 masih dianggap aktif di PDDikti, sehingga dana terus mengalir tiap semester. Sementara mahasiswa hidup yang orang tuanya PHK tahun ini, tidak bisa masuk karena data kemiskinannya belum update di DTSEN.

Uang Rp 2,7 miliar itu kalau dibagi untuk rakyat kecil, bisa untuk biaya hidup 8 semester untuk 25 mahasiswa miskin dengan KIP Rp 4,8 juta per semester.

Sekarang BPK sudah memerintahkan agar kelebihan bayar Rp 2,7 miliar itu disetor kembali ke kas negara. Tapi luka bagi rakyat kecil sudah terlanjur: mereka yang masih bernafas, masih berjuang, masih ingin kuliah, justru tidak pernah dipanggil namanya dalam daftar penerima.

Pertanyaannya sekarang: siapa yang mencairkan dan ke mana mengalir dana Rp 2,7 miliar itu jika pemilik rekeningnya sudah meninggal?

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *