Didakwa Bersalah Atas Kejahatan Kemanusiaan, Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina (78) divonis hukuman gantung sampai mati di Pengadilan Dhaka, di ibu kota negara itu, Senin (17/11) Namun terdakwa tidak bisa menjalani hukuman, lantaran sang PM sudah melarikan diri dan bersembunyi di India. Sidang yang dipenuhi para pengunjung sampai ruang sidang sesak itu, tanpa menghadirkan terdakwa (in absentia).
Majelis hakim yang dipimpin Golam Mortuza Mozum dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. “Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut,” kata hakim Golam membacakan putusan di ruang sidang.
“Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati,” ujarnya, dilansir kantor berita AFP dikutip Selasa (18/11).
Vonis hukuman mati kepada mantan PM Sheikh Hasina ini sama dengan jaksa menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak perkaranya disidangka, terdakwa Hasina berstatus buron dan digelar secara in-absentia di Pengadilan Dhaka di Ibu Kota Bangladesh.
Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu telah menentang perintah pengadilan pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa. Dalam insiden demontrasi itu sekitar 1.400 orang tewas akibat bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.
“Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya,” ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan usai membacakan requisitornya beberapa waktu lalu.
“Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali — tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.
Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang sebagai “inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus”.
Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.
Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal. “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya,” sebut jaksa Islam.
Editor: Isa Gautama



