HUKUM & KRIMINAL

Very Mindful Very Demure Think Smart, Satlantas Polres Ciamis Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Sepeda Listrik

Personel Satlantas Polres Ciamis memberikan edukasi kepada pengendara sepeda listrik.

progresifjaya.co.id, CIAMIS – Sikap mengimbau dan memberikan edukasi ke mengedukasi masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya terus digalakkan oleh Satlantas Polres Ciamis. Aturan ini penting dipahami untui menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

​Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Anjar Maulana menyatakan, ketentuan penggunaan sepeda listrik di jalan umum sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020.

​”Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Ciamis, agar selalu memperhatikan aspek keselamatan dan regulasi yang berlaku saat berkendara menggunakan sepeda listrik,” ujarnya, Senin, 20 Oktober 2026.

Dituturkannya, sesuai Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, sepeda listrik yang digunakan harus memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan dasar. Di antaranya lampu utama, reflector atau pemantul cahaya/lampu belakang.

“Selanjutnya harus ada sistem rem yang berfungsi baik. Kemudian juga reflector di bagian kanan serta kiri, klakson atau bel dan kecepatan maksimal 25 km per jam,” ujarnya. 

Selain pemenuhan fasilitas kendaraan, lanjut AKP Anjar, Pasal 4 juga mengatur ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini yaitu menggunakan helm demi perlindungan kepala.

​Selain itu, usia minimum pengguna adalah 12 tahun. Kemudian juga tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali jika kendaraan tersebut sudah dilengkapi tempat duduk khusus penumpang. Kemudian juga dilarang untuk memodifikasi daya motor dengan tujuan meningkatkan kecepatan kendaraan.

AKP Anjar mengingatkan, kepatuhan berlalu lintas tidak cukup hanya dengan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis. Pengendara juga harus memahami etika berkendara, menghormati hak pengguna jalan lain, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

​”Prioritaskan pejalan kaki, serta menjaga jarak aman dari kendaraan lain,” jelasnya.

Ditegaskannya juga perihal poin khusus dalam Pasal 4 Poin 2. Aturan di poin ini, pengguna kendaraan sepeda listrik dengan usia 12-15 tahun juga wajib didampingi orang dewasa.

​”Peran orang tua sangat penting. Mohon anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat keselamatan untuk selalu diawasi, agar tidak berkendara secara sembarangan di jalan raya,” kata AKP Anjar.

Melalui edukasi aturan ini, Satlantas Polres Ciamis berharap masyarakat bisa semakin memahami soal penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Kami berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas terus meningkat, sehingga keselamatan bersama di jalan raya bisa terwujud,” harapnya.

Very mindful, very demure. Think smart bro. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *