HUKUM & KRIMINAL PENDIDIKAN

Wise Move, Satlantas Polres Kuningan Mediasi Problem Solving Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan

Satlantas Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat mengambil langkah mediasi indikasi penanganan kasus bullying (perundungan) antar siswa yang terjadi di SD Negeri 1 Kapandayan.

progresifjaya.co.id, KUNINGAN — Satlantas Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya indikasi kasus bullying (perundungan) antar siswa yang terjadi di SD Negeri 1 Kapandayan. Melalui program “Polisi Peduli Pendidikan”, Satlantas Polres Kuningan mengambil langkah mediasi (problem solving) dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan kekeluargaan. Upaya cerdas ini dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Kegiatan mediasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini disaksikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon. Turut serta juga menyaksikan Kanit Kamsel, personel Polsek Ciawigebang, Kepala Sekolah beserta dewan guru, perwakilan Komite Sekolah, serta orang tua/wali dari kedua belah pihak siswa yang terlibat.

Dalam pertemuan ini, kepolisian memfasilitasi ruang dialog terbuka antara orang tua siswa korban dan pelaku. Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman terkait dampak psikologis jangka panjang akibat tindakan perundungan serta edukasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon mengatakan, kehadiran Polri di lingkungan sekolah bukan hanya sekadar untuk menegakkan hukum. Namun juga untuk memberikan solusi yang humanis serta perlindungan psikologis bagi anak-anak.

“Melalui program ‘Polisi Peduli Pendidikan’, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan serta pola asuh anak, baik di rumah maupun di sekolah,” kata AKP Aktuin.

Mediasi yang dilakukan ini juga berhasil berbuah manis. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan tanpa rasa dendam. Momen indah ini disegel dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (Musyawarah Mufakat) yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, Sekolah, dan Komite.

Setelah surat kesepakatan bersama lahir, pihak sekolah pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan pada jam-jam rawan, seperti waktu istirahat dan jam pulang sekolah. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi serta mencegah potensi perundungan fisik, verbal, maupun siber di masa mendatang. Wise move! (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *