BERITA UTAMA KESEHATAN

Sentil Aturan Efisiensi, IDI Keluhkan Anggaran JKN Terbatas Korbankan Mutu Pelayanan Medis dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Ruang informasi loket pelayanan di sebuah rumah sakit. (Foto: Hendy)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengeluhkan kebijakan efisiensi dan mendesak pemerintah memberikan subsidi tambahan sebesar Rp50 triliun per tahun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). IDI menilai bahwa keterbatasan anggaran JKN memicu berbagai masalah sistemik yang mengorbankan mutu pelayanan medis dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan internal, diperlukan suntikan dana puluhan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini dilakukan agar efisiensi pelayanan tidak lagi mengorbankan mutu.

“Kami hitung, IDI hitung bahwa harus ada subsidi dari negara kurang lebih Rp 50 T untuk BPJS Kesehatan. Agar permasalahan-permasalahan tadi bisa diselesaikan,” ujar dr Slamet pada wartawan, dikutip Rabu (28/10/2026).

dr Slamet menyoroti salah satu persoalan mendasar akibat keterbatasan anggaran, yakni timbulnya kuota atau pembatasan tindakan medis tertentu di fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuat masa tunggu pasien untuk mendapatkan penanganan medis menjadi sangat panjang.

“Misalnya seperti ini, ada pembatasan tindakan medis di kuota, misalnya operasi katarak. Itu kalau bapak atau ibu buka Google, itu butuh waktu sampai 1 tahun lebih untuk melakukan operasi,” ungkapnya.

Ancam Mutu Layanan dan Nasib Dokter

Ruanb informasi lloket pelayanan di sebuah rumah sakit. (Foto: Hendy)

Tak berhenti di situ, imbas dari masalah keuangan sistemik ini juga memicu terjadinya penundaan pembayaran klaim (pending claim) dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit mitra. Keterlambatan ini menciptakan efek domino yang mengganggu operasional fasilitas kesehatan, hingga berdampak pada imbal jasa para tenaga medis.

“Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar gitu. Itu sangat mengganggu kinerja rumah sakit, dokter, dan akhirnya apa? Akhirnya pada mutu pelayanan bisa terancam kurang baik,” tegas dr Slamet.

Ia juga menyentil adanya praktik pembatasan rujukan dari dokter umum ke dokter spesialis di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kendati pasien secara klinis membutuhkan penanganan spesialis, proses rujukan kerap kali tertahan akibat aturan efisiensi.

IDI berharap usulan subsidi Rp 50 triliun ini dapat segera dipertimbangkan oleh pemerintah dan pemangku kebijakan, agar layanan kesehatan bagi masyarakat luas kembali optimal dan adil.

Poin keluhan PB IDI:

1. Pembatasan tindakan medis pakai kuota
Contoh paling nyata: operasi katarak. Kalau pasien cari di Google, antriannya bisa sampai 1 tahun lebih. Selama nunggu itu pasien bisa kecelakaan, tidak bisa kerja. Padahal secara medis sudah indikasi operasi.

2. Rujukan spesialis dibatasi
Dokter mau rujuk ke spesialis tapi sistem BPJS menahan.

3. Pembayaran klaim ditunda
Klaim RS dari BPJS telat dibayar, efeknya RS tidak punya cashflow, dokter juga kena imbasnya.

“Dokter ini ada dilema etik, bahwa dokter itu harus sesuai standar profesi, kalau sudah sesuai indikasi, ya dilakukan tindakan medis, kecuali pasien yang menolak. Tapi ini kan yang mengatur adalah dari BPJS Kesehatan,” kata Slamet

Sampai sekarang BPJS Kesehatan belum komentari angka Rp 50 T itu, tapi BPJS pada Selasa (27/10), cuma membantah isu hoaks soal BPJS mau dihapus dan diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih .

“Itu tidak benar, JKN tetap jalan,” demikian pernyataan resmi BPJS Kesehatan. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *