Pernyataan Hashim Djojohadikusumo Soal Pajak Bocor Jadi Polemik: Tersangkanya Warteg, Tukang Cukur, Tukang Pijat dan Salon Kecantikan ?

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo soal pajak tukang pijat, warung Tegal dan tukang cukur memicu polemik di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), lalu viral setelah potongan videonya beredar pada awal November 2026.
Dalam forum tersebut, Hashim yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menyebut sekitar 30–40% aktivitas ekonomi Indonesia tidak tercatat, atau sekitar Rp10.000 triliun.
Menurut Hashim, banyaknya kegiatan transaksi ekonomi yang masuk dalam grey economy menyebabkan penerimaan negara dari pajak masih lemah.
Ia mencontohkan kegiatan ekonomi dari masyarakat dengan profesi sebagai tukang pijat dan cukur tradisional yang masih melakukan transaksi pembayaran secara tunai, tanpa tagihan resmi.
Untuk menggambarkan hal itu, Hashim mencontohkan pengalamannya pribadi. “Saya biasanya tukang cukur rambut datang ke apartemen saya dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi, dan karena tanpa kuitansi, PPN 11% tidak dipungut. Dan ternyata istri saya, (menggunakan jasa) tukang pijet juga tidak berikan kuitansi dan tidak dipungut (PPN) 11%. Berarti apa? Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan mereka,” ujarnya.
Selain tukang cukur dan pijat, Hashim juga menyinggung Warung Tegal (Warteg) dan salon kecantikan sebagai contoh transaksi tunai sehari-hari yang tidak tercatat.
Ia mengaitkan hal ini dengan rasio pajak Indonesia yang baru sekitar 12% terhadap PDB. Jika bisa naik ke level negara seperti Kamboja (18%), ada potensi tambahan penerimaan Rp1.500 triliun per tahun lewat digitalisasi.
Hashim juga menyoroti lemahnya kinerja fiskus, yang membuat penerimaan negara tidak maksimal sehingga pemerintah kerap dituding tidak mampu membiayai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Potongan video Hashim itu menjadi polemik sebab ditafsirkan sebagian masyarakat sebagai rencana pemerintah akan memungut PPN 11% dari warteg, tukang cukur, hingga tukang pijat.
Polemik ucapan Hashim soal tukang cukur, tukang pijat, salon, dan warteg yang “tidak memungut PPN 11%” pun belum reda di media sosial.
Sejumlah pemilik warteg mengaku khawatir harga makanan akan naik drastis jika pajak benar-benar dikenakan. Seorang pemilik warteg di Jakarta menyebut usahanya modal sendiri dan akan memberatkan jika tiba-tiba dikenakan pajak.
Pernyataan tersebut juga menuai kritik, termasuk dari pengamat seperti Saiful Mujani yang mempertanyakan kapasitas Hashim karena statusnya sebagai adik Presiden Prabowo Subianto.
Klarifikasi Pemerintah
Pemerintah melalui dua kementerian yaitu Kementerian UMKM dan Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan polemik tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan secara lugas bahwa negara sama sekali tidak memungut pajak dari para pelaku usaha skala mikro yang omzetnya berada di bawah Rp 500 juta dalam kurun waktu satu tahun, atau setara dengan kisaran Rp 40 juta per bulan, karena tarif yang dikenakan adalah nol persen.
Ia mempertanyakan apakah pendapatan tukang pijat, tukang cukur, atau warteg biasanya melampaui batas itu?
“Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya, lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Pangkas rambut, kira-kira dapat? Warteg masuk tidak?”
Aturan yang berlaku, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenai PPh final 0,5%, dan omzet Rp500 juta pertama bebas pajak.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 2 November 2026, meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan kebijakan yang berjalan bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
DJP menegaskan sampai saat ini belum ada peraturan baru yang mengenakan PPN pada warteg, tukang cukur, atau tukang pijat, dan belum ada perubahan batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp4,8 miliar.
“Secara aturan, makanan dan minuman yang disajikan di warung bukan objek PPN. Jasa pangkas rambut dan pijat baru menjadi objek PPN jika pengusahanya sudah PKP, yaitu omzet di atas Rp4,8 miliar setahun,” katanya menjelaskan.
Diminta Kejar Pajak Pengusaha Sawit Nakal
Felicia Putri dalam unggahan di threads mengaku bingung dengan pernyataan Hashim yang ia nonton dari video di media sosial.
“Ini aku yang nggak ngerti pajak atau gimana? Pajak bocor dan tersangkanya… adalah warteg??” komen Felicia.
Ia kemudian membahas tentang pajak makan di warteg. Pertama, PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Makan di warteg itu memang nggak kena PPN, pakai kuitansi ataupun enggak karena makanan di warung itu jatah pajak daerah
“Jadi pusat nggak ikut mungut biar nggak double (UU 42/2009 Pasal 4A).”
Kedua, pajak daerah namanya PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) itu maksimal 10% masuk kas pemerintah daerah. Tapi warteg di Jakarta baru kena kalau omzetnya di atas Rp 42 juta sebulan.
“Tujuannya buat ngelindungin UMKM plus biaya nagih ke warung tuh biasanya nggak sebanding sama hasilnya (Perda 1/2024).”
Ketiga, PPh (Pajak Penghasilan) pemilik warteg bayar 0.5% kalau omzetnya di atas 500 juta setahun plus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kalau tempatnya itu milik pribadi.
“Jadi warteg, tukang cukur, tukang pijit itu mungkin memang belum perlu bayar pajak, Pak (PP 20/2026),” ucapnya dilansir dari threads, Kamis (5/11).
“Lucunya, di tahun 2024 Pak Hashim sendiri yang bilang ada 300 lebih pengusaha sawit nakal dan potensinya itu Rp 300 triliun. Kenapa nggak kejar pajak dari mereka dulu. ‘Hashim Singgung Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Sampai Rp 300 Triliun” pada 24 Oktober 2024, sumber Republika. Jadi, ayo #IndonesiaSadar,” komen Felicia.
Editor: Hendy




