PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL

Peran Irjen Pol Slamet Uliandi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Konferensi pers penetapan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Tersangka Irjen Pol Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

“Peran tersangka SU adalah sebagai deawn pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.

Tersangka lain dalam kasus ini ialah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kedua tersangka terakhir, kata Brigjen Pol Suhermanto, akan meminta izin lebih dulu kepada Irjen Pol Slamet Uliandi jika ingin melakukan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelas Brigjen Pol Suhermanto.

Pada awal Oktober 2026, Irjen Pol Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Irjen Pol Slamet Uliandi. Dan Irjen Pol Slamet Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini.

“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Brigjen Pol Suhermanto. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *