progresifjaya.co.id, KABUPATEN KUNINGAN – Puluhan petani mengeluh akibat lahan sawah di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, diduga tercemar limbah dari pabrik pemotongan ayam (unggas) milik PT Super Unggas Jaya (SUJA).
Perusahaan unggas ini sudah beroperasi 8 tahun yang diduga mengabaikan pembuangan limbah pabrik dan tidak sesuai SOP dalam pembuangan limbah. Disinyalir limbah tersebut dibuang ke sungai yang aliran airnya hingga ke sawah milik petani Desa Tajurbuntu.
Salah satu petani warga Desa Tajurbuntu melaporkan perihal pencemaran limbah pabrik pemotongan ayam ke Pemdes Tajurbuntu. Mereka meminta limbah yang mencemari sungai, yang aliran airnya ke sawah petani dihentikan karena dikhawatirkan merusak lingkungan persawahan Desa Tajurbuntu.
Lokasi PT Super Unggas Jaya (SUJA) berada di timur Desa Mandirancan hampir bersebelahan dengan Desa Tajurbuntu. Pembuangan limbah PT ini selain ke daerah Mandirancan juga memasuki sawah Desa Tajurbuntu yang kini mulai dirasakan para petani setempat.

“Dampak langsung dari tercemarnya limbah PT SUJA ini, air berbusa mengeluarkan aroma bau tak sedap masuk persawahan Tajurbuntu hingga hasil panen menurun banyak padi yang kopong/kosong,” ungkap salah satu petani yang mengadu ke Pemdes Tajurbuntu.
Mediasi dilakukan pihak Pemdes Tajurbuntu dengan PT Super Unggas Jaya (SUJA) di Aulia Desa Tajurbuntu. Musyawarah mencari mufakat berlangsung pada Senin (22/9/2025) lalu yang dihadiri kepala Desa Tajurbuntu dan pihak PT serta Pemdes Mandirancan beserta Ketua Karang Taruna Mandirancan dan perwakilan masyarakat Tajurbuntu.
Sejak awal mediasi dilakukan sudah nampak aroma tidak kondusif karena pihak PT memanggil Pemdes Mandirancan yang dianggap oleh pihak PT akan membenturkan antara Desa Tajurbuntu dan Desa Mandirancan hingga terjadi cek-cok tidak bisa dihindari walau kondisi masih bisa terkendali aman.
Sementara itu, Manejer PT Super Unggas Jaya dengan HRD Dodi mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan untuk tuntutan itu. “Saya belum bisa memutuskan hanya kami akan memberikan donasi atau mengeluarkan CSR (Corprate Social Responsebility),” kata Dodi.
Terpisah, Awa selaku pemerhati lingkungan menegaskan, bahwa dirinya akan mengawal kasus ini dan akan melayangkan surat kepada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. “Bila perlu kita berkirim surat juga ke Ombudsman Jawa Barat,” tandasnya. (Met/Fi)



