HUKUM & KRIMINAL

Jual 320 Kg Sisik Trenggiling Secara Ilegal, Polisi Nakal Aipda Alfi Hariadi Siregar Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus perdagangan ilegal sisik hewan trenggiling yang juga personel aktif Polri dari Satreskrim Polres Asahan, Aipda Alfi Hariyadi Siregar bersama Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Asahan menyuarakan tuntutan tunggal terhadap terdakwa Aipda Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi nakal dari Satreskrim Polres Asahan yang menjual secara ilegal sisik hewan trenggiling yang dilindungi seberat 320 kg . Penyuaraan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Selasa, (25/11) lalu.

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan oleh Kejaksaan Negeri Asahan yakni Dos Tiroy Hattor Halomoan, SH dan Agus Tri Ichwan, SH menyuarakan dengan keras pembacaan dakwaan tunggalnya ketika itu. JPU menyatakan, Aipda Alfi Hariadi Siregar bin Ahmad Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi dengan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas semua dakwaan tersebut, terdakwa Aipda Alfi Hariadi Siregar bin Ahmad Siregar pun dituntut hukuman pidana penjara sembilan tahun, dikurangi masa tahanan sementara oleh JPU. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair enam bulan penjara.

Persidangan selanjutnya untuk terdakwa Aipda Alfi Hariadi Siregar akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 Desember 2025 dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung SH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung SH kepada penulis menuturkan, penanganan perkara terdakwa Aipda Alfi Hariady Siregar ini dilakukan oleh Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.

Kemudian berkas perkara tersebut masuk proses pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, sampailah ke proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka Aipda Alfi bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Asahan. Setelah itu, barulah terdakwa Aipda Alfi didorong masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran seperti sekarang ini.

“Terdakwa Aipda Alfi masih berstatus personel Polri aktif sampai saat ini. Belum di-PTDH kan oleh pimpinannya. Tapi kabar yang saya dengar dia sudah menjalani sidang kode etik profesi. Cuma seperti apa putusan sidangnya saya belum dengar,” kata Heriyanto Manurung SH kepada penulis, Kamis, (27/11) malam.

“Mungkin nanti berbarengan dengan vonis hakim di PN Kisaran atau setelah Kapolda Sumut mengetahui kasus informasi. Semoga aja segera juga divonis kode etik,” imbuhnya.

Tiga Sudah Divonis

Hewan trenggiling yang dilindungi.

Terdakwa Aipda Alfi Hariadi Siregar bin Ahmad Siregar adalah pelaku jahat terakhir yang belum menerima vonis hukuman atas kasus ini. Berbeda dengan tiga pelaku jahat lainnya yakni Amir Simatupang, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf.

Pelaku Amir Simatupang ketika itu menerima dakwaan tujuh tahun penjara dan denda Rp500.000.000 subsidair enam bulan. Namun saat vonis, hukuman yang diterima berkurang jadi tiga tahun penjara dan subsidair enam bulan.

Cuma dia emoh menerima putusan tersebut. Banding lalu dilakukan dengan harapan hukumannya bisa kurang. Eh, amsiong ternyata. Di Pengadilan Tinggi justru hukumannya jadi tujuh tahun berikut denda Rp500.000.000 dan subsidair enam bulan. Ya, jadi terpaksa deh tempuh jalur terakhir dengan numpang kendaraan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu pun sembari trembling with fear. Oh, Amir Simatupang so cold sweat of anxiety, bro. Ngeri hukumannya malah bisa tambah lagi di MA. Ya, ur risk, bro.

Selanjutnya adalah dua pelaku jahat lainnya untuk kasus ini. Mereka adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra yang tercatat sebagai prajurit TNI aktif. Karena statusnya masih on sebagai prajurit, keduanya pun menjalani persidangan militer dengan oditur militer sebagai penuntutnya.

Muhammad Yusuf dengan pangkat Sersan Kepala dan NRP 31970394270476 adalah personel Babinsa Koramil 06/ Kisaran Kesatuan Kodim 0208/As saat terjerat kasus ini. Akibat dari aksi jahatnya yang nekat menyimpan dan memperdagangkan sisik hewan trenggiling, dia divonis hukuman penjara selama delapan bulan dikurangi masa penahanan sementara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair satu bulan kurungan badan.

Sementara Rahmadani Syahputra yang berpangkat Sersan Dua dengan NRP 31090410401289 adalah personel Babinsa Koramil 06/ Kisaran Kesatuan Kodim 0208/As saat tersandung kasus ini.

Dia juga menerima vonis pidana serupa dengan Muhammad Yusuf yakni penjara delapan bulan dikurangi masa penahanan sementara. Denda yang dikenakan juga Rp100.000.000 subsidair penjara satu bulan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *