Sidang Kasus Penganiayaan Berat di Asahan, Kasi Pidum Jamin Terdakwa Divonis Penjara Meski Korban Lenyap di Persidangan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe SH, MH
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ketidakhadiran saksi korban, Syahbuki Hasibuan dalam sidang kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Pontas Sibarani dan Budiman Sibarani di Pengadilan Negeri (PN) Asahan, Sumatera Utara, ternyata tak berpengaruh signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gunawan Putra Manihuruk dipastikan tetap mengobarkan dakwaannya terhadap kedua tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kepastian kabar ini dinyatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe SH MH kepada progresifjaya.id melalui sambungan telepon seluler Kajari Asahan, Basril G SH MH , Selasa, (14/10) pagi.
Sedangkan buat perihal surat damai antara korban dan terdakwa yang sempat ramai diisukan bakal jadi bahan JPU buat meringankan vonis hakim terhadap terdakwa, dengan tegas Naharuddin juga menyatakan pihaknya tak mau mengakui tentang surat tersebut.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Asahan tak mengakui keberadaan surat tersebut. Selama tak ada pengakuan langsung dari saksi korban tentang surat tersebut di persidangan, anggap saja sebagai lucu-lucuan dari terdakwa. Zonder pengaruhnya terhadap persidangan,” kata Naharuddin dengan lantang.
Dijelaskannya, meski sampai saat ini saksi korban tak muncul dalam persidangan, pihaknya tetap tak mati gaya buat memberikan dakwaan hukuman berat kepada terdakwa. Masih ada pembuktian lain dari kesaksian pelapor secara tersumpah dalam berkas perkara, lalu video rekaman audio visual kejadian penganiayaan serta hasil visum korban berikut semua catatan medis rumah sakit yang menyatakan korban luka berat hingga buta permanen pada mata sebelah kiri.

“Kami dari kejaksaan juga sudah berupaya mencari keberadaan korban tapi tak ketemu. Ada juga kabar yang menyatakan korban sudah pindah alamat. Tapi apapun itu dugaan modusnya bahwa saksi korban hilang, kami tetap masih punya senjata untuk menjerat kedua terdakwa dengan hukum pidana,” Nararuddin berujar.
“Kami juga berkejaran dengan waktu untuk masa penahanan kedua terdakwa. Kami harus pastikan kedua terdakwa sudah kena vonis hukuman penjara sekian tahun sebelum masa penahanan mereka habis. Itu garansi dari kami buat keluarga korban. Mohon dukungan dan doanya agar harapan dan target kami tercapai, ya,” imbuhnya lagi menggaransi sekaligus meminta dukungan. (Bembo)



