Penipuan dan Penggelapan Akbar Miliaran Rupiah WO Ayu Puspita, Polda Metro Tetapkan Dua Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Aminuddin (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perkara penipuan dan/atau penggelapan akbar oleh jasa Wedding Organizer atau WO Ayu Puspita mendadak viral di media sosial dan menghebohkan warga +62. Ratusan pasangan, berdasarkan info yang didapat, jadi korban akibat aksi bulus tipu-tipu skala besar ini.
Sedikit membahas tentang WO ini, jasa mengelola pesta pernikahan dengan nama akun Instagram @byayupuspitaa ini aslinya memang lekat dikenal dengan penawaran paket pernikahan yang termasuk murah. Tapi kemasannya tetap terlihat lengkap, mencakup venue, dekorasi, katering, hingga dokumentasi.
Strategi pemasarannya yang agresif di media sosial menjadikan WO ini cepat dipercaya oleh banyak pasangan, terutama yang ingin mewujudkan resepsi impian dengan biaya terjangkau.
Sampai kemudian, satu peristiwa memalukan pun muncul. Satu resepsi dari klien WO Ayu Puspita di Jakarta Utara berlangsung tanpa makanan dan minuman
Padahal semua biaya sudah dilunasi oleh si klien. Hal yang memalukan ini akhirnya jadi pemicu puluhan korban lainnya untuk angkat suara dan membeberkan bahwa mereka pun mengalami hal serupa.
Salah satu korban bahkan menyentil rumah mewah yang baru ditempati oleh pengusaha bernama lengkap Ayu Puspita Sari ini. Diduga kuat rumah itu dibeli dengan uang klien yang ditipu. Jadi macam skema ponzi polanya. Uang klien baru digunakan untuk menutupi kewajiban ke klien sebelumnya.
Dalam unggahan video yang beredar, Ayu sebagai bos besar memang mencoba untuk bersikap ksatria. Dia tak membantah tuduhan penggunaan dana klien untuk membeli properti. Tapi dia juga menyatakan akan berusaha menjual rumah yang dia beli untuk digunakan sebagai uang muka pengembalian dana korban. Seperti itulah ceritanya.
Beralih kini ke proses hukum penanganan perkara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam pernyataan
resminya menjelaskan, proses penanganan perkara saat ini masih running dan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD dan DHP.
Kedua tersangka adalah marketing WO yang kerjanya menawarkan paket pernikahan dengan harga murah berikut janji penyediaan berbagai fasilitas tambahan sebagai nilai plus. Cuma sayang, ternyata itu bullshit. Omong doang alias omdo tanpa ada realisasi.
“Dana yang disetorkan para korban ternyata tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan. Tapi dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Kombes Pol Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dijelaskannya juga, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, hingga berita ini dibuat sudah masuk 199 pengaduan dan 8 laporan polisi. Sehingga total untuk perkara ini sudah ada 207 laporan dan pengaduan yang diterima. Sementara untuk estimasi kerugian para korban, hitungan sementara saat ini uang yang ditilep berjumlah Rp11.588.117.160.
Saat ini kedua tersangka sudah dikandangkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka kena tampar dua pasal yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana yang menunggu adalah maksimal empat tahun dikerangkeng.
Lapor 110
Menyikapi perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyuarakan imbauannya kepada masyarakat agar lebih berhati-hati untuk memilih jasa wedding organizer. Dirinya juga meminta masyarakat agar tak mudah tergiur harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang dirasakan tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri. Atau datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau juga bisa melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Bhudi.
Pernyataan terakhir, dirinya juga menegaskan Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan proses penyidikan perkara ini. Termasuk juga menelusuri aset milik para tersangka, sekaligus juga memastikan penegakan hukum perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Paten. (Bembo)



