HUKUM & KRIMINAL

Tim Penasehat Hukum Menyatakan Semua Unsur Pasal 266 yang Didakwakan Terhadap Tokoh Media AG Tidak Terbukti

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Tim Advokat yang dipimpin Bhaskara Nainggolan, SH., selaku penasehat hukum tokoh media asal Bandung AG, yang menjadi terdakwa terkait tuduhan mempergunakan surat ahli waris palsu, mengajukan pembelaan yang dibacakan dalam sidang yang digelar Majelis Hakim yang diketuai Dodong, SH., di Pengadilan Negeri Bandung Klas A Khusus pada Senin (15/12/2025).

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat secara berurutan membahas terkait unsur pasal 266 ayat (2) yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum Hasan Norodin, SH.

“Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa AG secara tegas menyatakan bahwa terdakwa AG yang dituntut oleh JPU atas dugaan penggunaan dokumen palsu (pasal 266 ayat (2)) setelah diurai  tidak terdapat 1 (satu) pun unsur pidana yang dapat dibuktikan JPU,” ujar Bhaskara.

Unsur sengaja tidak terbukti, sesuai keterangan penyidik (saksi verbal lisan) bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya terdahulu pada saat mengunakan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 15 April 2015 pada saat itu belum mengetahui dugaan dokumen palsu.

Terdakwa baru mengetahui kondisi surat pernyataan setelah keluar hasil puslabfor dan diketahui ada 2 orang ahli waris yang tanda tangan (ttd)-nya tidak sesuai, sedangkan 4 lainnya tandatangannya sesuai atau asli. Tidak terbukti adanya kerugian.

“Ini terbukti dari keterangan semua saksi ahli waris dan para ahli bahwa surat pernyataan tidak dibutuhkan sama sekali dalam proses jual-beli dan menegaskan bahwa almarhum ayah dari para ahli waris tidak perlu ijin kepada anak-anaknya untuk menjual tanah dimaksud kepada terdakwa. Juga tidak terbukti surat pernyataan adalah dokumen palsu. Ini terbukti dengan tidak pernah diperdalamnya siapa pihak yang membuat surat pernyataan yang diduga palsu dimaksud,” lanjut Bhaskara.

Selain daripada itu, kata Bhaskara, pada saat ini dapat diterangkan bahwa sehubungan dengan permohonan perlindungan hukum yang telah terdakwa ajukan kepada presiden saat ini sedang dalam proses kajian Deputi Kelembagaan dan Kemasyarakatan Setneg.

“Begitu pula dengan permohonan perlindungan hukum yang telah klien kami ajukan kepada Komisi III DPR pada saat ini sedang dalam proses pembahasan internal dan dalam waktu dekat diupayakan untuk dilaksanakan RDP di Komisi III DPR RI,” pungkas Bhaskara.

Seperti terungkap dalam persidangan, tokoh media di Bandung berinisial AG menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. AG dihadapkan ke meja hijau majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hasan Nurodin Achmad, SH., sebagai terdakwa dan dituntut 1 tahun hukuman penjara berdasarkan pasal 266 ayat (2) KUHP, mempergunakan  surat ahli waris palsu.

Perbuatan itu menurut dakwaan jaksa terjadi pada tahun 2018, yang berawal pada tanggal 15 April 2015 terdakwa AG dengan Djedje Adiwiria (alm) telah melakukan transaksi jual beli dikuatkan dengan adanya  Akta PPJB Nomor 07 tanggal 15 April 2015 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Dedeh Aminah, SH., Sp.N. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *