
Tekiro, merek dagang alat perkakas nasional yang memenangkan perang merek dagang melawan Tekipo.
progresifjaya co.id, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengakhiri secara sah perang merek dagang antara Tekiro dan Tekipo. Melalui amar putusannya yang bernomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan merek Tekiro untuk memberangus atau membatalkan merek Tekipo. Sepele alasannya. Merek Tekipo dianggap punya persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang lebih dulu sudah terdaftar di Indonesia.
Juga turut dinyatakan oleh majelis hakim, pendaftaran merek Tekipo dinilai sudah memiliki unsur iktikad tidak baik dengan meniru merek Tekiro milik penggugat. Nama merek dagang Tekipo juga dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena kemiripannya dengan Tekiro pada jenis barang yang sama.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan pembatalan pendaftaran merek-merek Tekipo dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya,” demikian penegasan bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PN Jakpus , Kamis, 25 Desember 2025.
Selain membatalkan merek dagang, majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Tergugat II untuk mencoret pendaftaran merek dagang Tekipo dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.
Selain itu, pihak tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.064.000 dan diwajibkan mematuhi seluruh putusan pengadilan tersebut.
Tekiro Merek Dagang Nasional
PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik sah merek Tekiro menyambut positif keputusan ini. Dalam pernyataannya Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi mengatakan keputusan ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum dan keadilan pelaku usaha nasional.
Putusan ini, lanjutnya, juga menjadi penegasan bahwa hukum selalu melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan iktikad baik.
“Tekiro akan terus menjadi merek dagang alat perkakas nasional di Indonesia,” tegas Oscar dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Amris Pulungan turut menambahkan bahwa manajemen perusahaan juga mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap merujuk pada produk Tekiro yang sah secara hukum.
“Kami juga meminta masyarakat agar selalu menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Amris.
Dia juga berharap putusan ini menjadi preseden positif untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia. Apalagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah pondasi penting untuk membangun kepercayaan dari konsumen. (Bembo)



