BERITA UTAMA POLITIK

KPU RI: Penataan Dapil di Indonesia, Termasuk di Majalengka, Bergantung pada Sistem Pemilu Baru

progresifjaya.co.id, MAJALENGKA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik, menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) di Indonesia sangat bergantung pada sistem pemilu legislatif yang akan ditetapkan dalam undang-undang pemilu yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Idham usai menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Desain Surat Suara dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang digelar oleh KPU Kabupaten Majalengka, Selasa (15/10/2025).

FGD sendiri menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Rafih Sri Wulandari (akademisi Universitas Langlang Buana Bandung) yang memaparkan materi Desain Surat Suara. Lalu Dr. H. Diding Bajuri, M.Si dengan tema Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan Suhendar, S.H. yang membahas Desain Surat Suara Ramah Disabilitas.

Acara dipandu oleh moderator Jejep Falahul Alam, Korwil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciayumajakuning dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro.

Peserta FGD berasal dari unsur akademisi, organisasi kemahasiswaan, ormas, OKP, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Majalengka.

“FGD ini merupakan bagian dari agenda resmi yang kami minta kepada seluruh KPU di seluruh Indonesia, termasuk di KPU Kabupaten Majalengka,” katanya.

KPU RI juga sangat mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi ruang diskusi penting bagi berbagai pihak untuk memberikan pandangan terkait penataan dapil.

Menurutnya, sistem pemilu yang digunakan ke depan, apakah proporsional terbuka, tertutup, atau campuran, semua itu akan sangat memengaruhi konfigurasi daerah pemilihan di setiap kabupaten dan kota.

“Kalau ke depan masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, maka dapilnya akan tetap luas seperti sekarang, misalnya lima dapil di Majalengka pada Pemilu 2024. Namun jika sistemnya berubah, maka penataan dapil pun akan disesuaikan dengan sistem pemilu yang baru,” jelas Idham.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil telah mengusulkan penerapan sistem proporsional campuran dalam pemilu legislatif mendatang. Usulan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang patut diapresiasi.

“Kami menghargai usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Setiap sistem pemilu, apa pun bentuknya, harus melalui proses diskusi dan kajian mendalam oleh pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan tentang dampak sistem baru terhadap dapil, Idham menyebutkan bahwa perubahan sistem pemilu pasti akan berimplikasi pada struktur dapil.

“Sudah pasti berdampak. Hanya saja, apakah dampaknya besar atau kecil, kita tunggu saja seperti apa desain sistem pemilu yang akan diatur dalam undang-undang,” katanya.

Idham menegaskan, bahwa KPU RI tetap akan bekerja berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf D dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, penentuan sistem pemilu dan penataan dapil merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, sedangkan KPU berperan sebagai pelaksana.

“KPU menyelenggarakan pemilu berdasarkan undang-undang. Jadi, kita tunggu saja hasil pembahasan undang-undang pemilu yang baru,” pungkasnya. (Bram)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *