
progresifjaya.co.id, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan bahwa pendatang baru yang ingin mencari kerja di Kota Bekasi pada tahun 2026 wajib memiliki keterampilan (skill), inovasi, dan keahlian yang memadai. Hal ini bertujuan agar pendatang dapat berkontribusi pada ekonomi kota dan tidak menambah angka pengangguran di sektor jasa dan perdagangan yang mendominasi wilayah tersebut.
Peringatan ini disampaikan mengingat tingginya persaingan di Kota Patriot yang kini mempunyai upah tertinggi di Jawa Barat dan Indonesia.
“Kan intinya gini, kita ini kota yang terbuka kepada siapapun tapi tentu harapannya bahwa mereka yang datang itu tentu dilengkapi dengan soft skill ataupun ketrampilan diri,” ujar Tri dilansir Rakyat Bekasi, Minggu (4/1).
Tri menambahkan, kontribusi pendatang sangat dibutuhkan untuk memajukan ekonomi kota, asalkan mereka datang sebagai tenaga kerja produktif bukan sekedar modal nekat.
Terkait upah, Kota Bekasi secara resmi menetapkan UMK 2026 sebagai yang tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.999.443 (hampir Rp6 juta). Angka ini mengalami kenaikan sekitar 0,62% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp5.690.752.
UMK Kota Bekasi tahun 2026 melampaui UMP Jakarta yang berada di angka Rp5.729.876 serta daerah industri lainnya seperti Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885) dan Karawang (Rp5.910.371). Kebijakan ini telah berlaku efektif per 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat. (Jamins)




