BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Ahli Hukum Nilai Pencekalan Bos Travel Haji Maktour Perlu Diperbarui Sesuai KUHAP Baru

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pencekalan terhadap bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji perlu diperbarui sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.

Sebagai pihak yang ikut dicekal, semestinya KPK juga menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka kuota haji. Sebab salah satu syarat di KUHP baru, pencekalan hanya untuk tersangka.

“Kalau menurut ketentuan KUHAP baru, pencekalan (larangan pergi ke luar negeri) hanya bisa diterapkan terhadap tersangka. Sehingga semestinya ada penentuan status yang bersangkutan, apakah ditetapkan tersangka (tetap dicekal),” ujar Huda dikutip Sabtu (10/1/2026).

Sementara itu, penetapan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka menurut Huda sudah tepat.

“Saya kira tepat ya, karena hal ini berkaitan dengan keputusan Menag pada waktu itu, yang membuat keputusan membagi kuota haji tambahan 2024, 50 persen reguler dan 50 persen haji plus. Keputusan ini bertentangan dengan UU, sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

“Karena ini berpangkal dari keputusan menteri, maka pertanggungjawaban terutama dibebankan kepada menteri yang bersangkutan dan atasannya, tidak serta merta terkait dengan pihak swasta, seperti pimpinan Maktour,” lanjutnya.

Pengusutan perkara tindak pidana korupsi kuota haji 2024 memasuki babak baru. KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan tersangka dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar Fitroh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK sebelumnya menyatakan akan memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Setyo menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024 masih berlangsung.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan pencekalan perjalanan luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk enam bulan ke depan.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, meski Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan alokasi haji khusus hanya delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *