HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Komisi III DPR RI Minta Polri Usut Tuntas Cepat Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI menganggap kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

Karena itu, Komisi III DPR RI pun dengan tegas meminta Polri agar cepat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Si pelaku, baik yang merencanakan, memerintahkan dan melakukan segera dibekuk dan dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kesimpulan hasil rapat Komisi III DPR RI terkait kasus ini pada masa persidangan IV tahun sidang 2025 – 2026, Senin, 16 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Selain memerintahkan gerak cepat Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, Komisi III DPR RI juga memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban beserta keluarganya, KontraS, juga pihak terkait lainnya untuk menutup potensi terjadinya kekerasan susulan.

Sementara untuk Kementerian Kesehatan RI, Komisi III DPR RI meminta agar seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan korban Andrie Yunus dijamin.

Komisi III DPR RI juga memutuskan sikap untuk terus mengawal proses pengusutan kasus ini guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Terlebih korban, Andrie Yunus juga sudah diplot oleh Komisi III DPR RI supaya bisa cepat mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kasus kekerasan penyiraman air keras yang menimpanya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *