BERITA UTAMA OPINI

Korupsi Kepala Daerah: Minta Setoran ke SKPD dan Kontraktor Proyek

Oleh: Isa Gautama

MANA ada kepala daerah yang tidak korupsi? Kalimat pertanyaan itu banyak disebut netizen di media sosial menanggapi maraknya OTT terhadap kepala daerah belakangan ini. Terus darimana duit mereka untuk kebutuhan Lebaran? Tentu dari ‘setoran’ Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), terutama yang disebut sebagai tempat basah. Tidak itu saja gubernur, bupati dan walikota diduga kerap kali minta tunjangan hari raya (THR) kepada para perusahaan kontraktor yang mendapat proyek pekerjaan maupun pengadaan. Belum lagi perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah kerja mereka. Untuk mendapatkan kebutuhan lebaran yang cukup besar, biasanya sang kepala daerah bisa meminta langsung melalui ajudan atau stafnya kepada para pimpinan perusahaan maupun pejabat di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bisa juga melalui orang nomor 2,3,4 dan seterusnya. Yang penting bagaimana bisa mendapatkan duit untuk kebutuhan Lebaran.

Selama ini, seorang kepala daerah dianggap masyarakat orang yang paling gampang mendapatkan cuan di wilayah kekuasaannya. Sebab, jika Lebaran mereka harus menyiapkan banyak uang untuk bagi-bagi THR kepada masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) setempat. Padahal, jika dihitung-hitung gaji dan tunjangan-tunjangan yang didapat kepala daerah relatif terbatas, hanya cukup untuk kebutuhab hidup keluarga dan kegiatan dinas saja. Apalagi sekarang anggarannya banyak yang dipangkas.

Nah, untuk mendapatkan kebutuhan Lebaran itulah, biasanya kepala daerah putar otak. Salah satunya minta ‘setoran’ THR kepada pejabat internal maupun para pengusaha yang kegiatannya berdomisili di wilayah mereka. Tinggal basa basi saja, pejabat di bawahnya sudah pasti tau apa yang harus dilakukan. Biasanya SKPD yang basah, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau dinas yang pengurusi perijinan sudah paham jika menjelang hari raya. Tidak itu saja, para camat yang ditempatkan di wilayah yang basah, ikut berpartisipasi memberi ‘setoran’ untuk keperluan THR kepada bupati atau walikota. Sedangkan gubernur biasanya menelpon langsung bawahannya untuk menyiapkan THR kepadanya.

OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari merupakan salah dua contoh yang diduga juga dilakukan oleh kepala daerah. Kedua bupati di Jawa Tengah dan Bengkulu ini memang lagi apes saja terjaring operasi senyap KPK. Padahal, hampir semua kepala daerah sepertinya melakukan hal serupa dengan dua bupati tersebut yang harus berlebaran di sel tahanan KPK. Miris memang.

Lihat saja, KPK sampai wanti-wanti memperingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan praktik korupsi, agar tidak terjaring OTT. Jadi, kini kepala daerah harus ekstra hati-hati jika terpaksa melakukan korupsi seperti itu. Pasalnya, Lembaga Antirasuah ini terus mengawasi kinerja para kepala daerah 24 jam. Tidak ada hari libur bagi Satgas KPK untuk melakukan OTT, jika terendus ada tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah seluruh Tanah Air. KPK memastikan penindakan akan terus berjalan meski memasuki libur Lebaran 2026 ini. Diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT. Namun jika terjadi, dipastikan kepala daerah itu apes aksi korupsinya terendus atau dimonitor KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan, bahwa KPK akan terus mengawasi kinerja kepala daerah setiap saat. “Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini, tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi, seperti itu,” tegas Asep dikutip Senin (16/3).

Warning KPK ini disampaikan, agar kepada daerah jangan melakukan Tipikor lagi ke depannya. Jika peringatan ini diindahkan, maka tentu banyak kepala daerah akan menyusul rekan mereka jadi pesakitan KPK. Endingnya, tentu sangat pahit, karena sudah kehilangan jabatan, dipastikan masuk penjara dan jadi narapidana korupsi. Dan yang lebih sakit lagi, malunya tidak ketulungan, anak, istri dan keluarga besar ikut menanggung aib. Padahal mereka sebelumnya berasal dari keluarga terhormat.

Pesan yang disampaikan Asep Guntur sebenarnya bisa membentengi para kepala daerah untuk bertindak bijak dalam mengelola keuangan daerah. Tidak serakah dan mengambil jalan pintas untuk memperoleh pendapatan lebih. Memang untuk menjadi gubernur, bupati dan walikota mengeluarkan cuan yang sangat banyak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tidak cukup Rp 1 miliar, tapi bermiliar-miliar. Makanya setelah duduk di singgasana menjadi penguasa daerah, apapun dilakukan untuk mengembalikan modal saat bertarung memperebutkan kepala pemerintahan.

Ini fakta yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya. Bukti nyata telah ditunjukan KPK dengan menjaring kepala daerah dengan OTT.

Dalam kurun waktu 7 bulan saja, 10 kepala daerah terjaring OTT KPK. Jadi setiap bulannya rata-rata lebih 1 kepala daerah kena operasi senyap. Ada gubernur, bupati dan walikota. Umumnya mereka sangat ceroboh melakukan Tipikor. Bayangkan belum setahun menjabat, sudah melakukan korupsi. Disadari atau tidak, perbuatan mereka tentunya merugikan keuangan daerah yang tidak sedikit.

Simak saja 10 kepala daerah yang terjaring OTT di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto setahun ini. Sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026 kepala daerah yang baru dilantik secara serentak 20 Februari 2025 dengan masa jabatan 2025-2030 harus masuk bui. Mereka adalah orang-orang petinggi partai politik besar seperti Gerindra, PDIP, Golkar, PKB dan Nasdem.

Kepala daerah pertama yang terkena OTT KPK adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis pada 7-8 Agustus 2025. Sang bupati menerima aliran dana terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Sedangkan yang terakhir adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang terkena OTT KPK pada 13 Maret 2026. Syamsul memerintahkan pengumpulan uang dari SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap untuk THR bagi Forkopimda serta kepentingan pribadi.

Berikut daftar kepala daerah era Presiden Prabowo yang terkena OTT KPK:

Petama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (7-8 Agustus 2025), Gubernur Riau, Abdul Wahid (3 November 2025), Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (7 November 2025) dan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember 2025). Kemudian Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (18 Desember 2025), Wali Kota Madiun, Maidi (19 Januari 2026) dan Bupati Pati, Sudewo (19 Januari 2026). Lalu Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (3 Maret 2026), Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026) dan terakhir Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026).

Apakah ada lagi yang menyusul? Tunggu saja gebrakan KPK selanjutnya. Jika ada OTT lagi terhadap kepala daerah, berarti peringatan Lembaga Antirasuah ini tidak digubris.

Penulis adalah Wartawan Senior Progresif Jaya

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *