
progresifjaya.co.id, KABUPATEN CIREBON– Pembangunan jalan Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati, kini menjadi sorotan tajam warga yang diduga sarat korupsi sehingga terlihat proyek asal jadi.
Pasalnya, proyek pembangunan jalan desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menuai kontroversi. Warga menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut
Salah seorang warga Desa Jatimerta yang enggan disebut jati dirinya, mengungkapkan bahwa proyek ini memakai uang rakyat yang seharusnya jelas dan transparan.
“Kami melihat adanya dugaan tidak kesesuaian dalam pembangunan jalan desa, baik dari segi kualitas maupun pengerjaannya,” bebernya
Dia kembali mengatakan, jalan yang seharusnya jadi akses dan bisa dinikmati warga lebih lama namun teryata umurnya tak panjang. Hal ini disinyalir bahan material pengaspalannya kurang berkualitas.
“Dengan berbagai temuan tersebut, warga Desa Jatimerta meminta pemerintah desa lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana anggaran pembangunan,” jelasnya.
“Semoga KPK segera turun ke Desa Jatimerta untuk mengaudit,” harapnya Jumat (27/3/2026).

Secara terpisah, warga sekitar perumahan juga mengeluh dengan adanya pembangunan perumahan Gren Arafah lantaran keluar masuk kendaraan proyek sehingga menimbulkan debu dan jalan tambah rusak parah.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan pasti dari pihak desa.
Perlu diketahui secara hukum, dugaan proyek pengerjaan asal tertutup rapi jalan desa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 72 yang menegaskan Dana Desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang merugikan masyarakat. (Red)



