Tidak Hanya Dicopot dari Jabatan, MAKI Desak Kajari Jakbar Terima Rp 0,5 M dari Penggelapan Barbuk Diproses Hukum
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro tidak mempidanakannya secara hukum. Padahal dalam pemeriksaan internal Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang bersangkutan diduga benar menerima duit haram Rp 500 juta hasil penggelapan barang bukti (barbuk) dari anak buahnya oknum jaksa Azam Akhmad Akhsya yang sudah divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Guna menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga perasaan ketidakadilan masyarakat, harusnya penegak hukum yang diduga melanggar hukum wajib dipidana dan hukumannya bisa lebih berat dari warga sipil. Jaksa sekelas Kajari mestinya mengerti dan memberi contoh kepada anak buahnya hal-hal yang baik hingga menjadi panutan. Namun ini tidak, malah dia ikut-ikutan menikmati uang hasil kejahatan bawahannya.
Oleh karena itu, kalangan DPR-RI dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung untuk memproses hukum mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena diduga menerima uang Rp500 juta dari hasil penggelapan barbuk kasus robot trading Fahrenheit.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai jika dalam proses etik ditemukan unsur dugaan pelanggaran maka dapat ditindaklanjuti oleh jaksa untuk mencari unsur pidana di dalamnya. “Karena Kadang-kadang etik itu belum ada bukti secara hukum. Masalahnya Kadang-kadang ada di situ. Saya minta kepada Kejagung untuk memproses pidana jika ada alat buktinya,” ujar Saiman, dikutip Sabtu (11/10).

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo juga mendesak agar Kajari Jakbar Hendri Antoro diproses secara hukum usai diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendri Antoro tak semestinya hanya dicopot dari jabatannya sebagai sanksi internal lembaga. Kejagung harus berani mengambil langkah tegas kepada personelnya.
Lallo menilai Kejagung tak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum. Semua aparat hukum tak boleh memiliki immunitas atau kekebalan hukum. Sikap demikian, katanya hanya akan merusak marwa Kejagung sebagai institusi penegak hukum yang kini giat memberantas korupsi. “Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan,dalam melakukan penegakan hukum, dalam pemberantasan korupsi,” kata Lallo.
Politikus Partai NasDem itu menilai Hendri Antoro harus segera diperiksa. Kejagung harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima uang hasil penggelapan barbuk kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. “Tidak sekadar misalkan bahwa sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan jelas menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Hendri Artoro ini berawal dari perkara penggelapan uang barbuk robot trading Fahrenheit menjerat terdakwa mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaannya, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025 lalu setelah terbukti menggelapkan sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Duit hasil Penggelapan barbuk itu dibagi-bagi kepada oknum-oknum Kejari Jakbar, termasuk Hendri Antoro yang kebagian Rp 0,5 miliar.
Editor: Isa Gautama



