BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NUSANTARA

Direktur PT Guna Persada, Adin Setiawan Ngaku Lagi Tanah Pafesta Cisarua yang Sudah Dijual Tahun 2012 kepada YPPSDP Kemhan RI Miliknya

Diserobot Sama Adin Setiawan

progresifjaya.co.id, KAB. BOGOR – Adin Setiawan, Direktur PT.Guna Persada memakai uang YKPP Kemhan RI kini disebut YPPSDP Kemhan RI pada tahun 2008 dengan membuat perjanjian kerjasama membangun Pasar Pafesta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan memakai uang YPPSDP Kemhan RI sebesar Rp 20 miliar dibuat Akta perjanjian Kerjasama No.174 tanggal 23 Juli 2008.

Karena tidak selesai, dibuat perjanjian tambahan pada tanggal 23 Agustus 2010 No.394 di Notaris H. Febry Rubein Hidayat, SH,, dengan Jaminan tanah dengan Sertifikat HGB No. dan HGB No.9/ Desa Cisarua dan HGB No.11/ Desa Cisarua atas nama: PT. Guna Persada untuk bisa mengembalikan uang YPPSDP.

Adin Setiawan diberi tugas oleh YPPSDP untuk mengolah dan mengurus Pafesta. Waktu bergulir, Adin Setiawan tidak bisa menyetor untuk mengembalikan uang sebesar Rp.20 miliar milik YPPSDP. Maka untuk HGB No.9 dan HGB No. 11/ Desa Cisarua dibuatlah Akte Pengikatan Jual Beli No.23 dan Akta Kuasa Menjual No.24 tanggal 21 Juli 2012 dan Akta Penyerahan Tanah untuk dijual guna membayar No.25 tanggal 31 Juli 2012 dibuat di Notaris Ukon Krisnanjaya, SH. Spn.

Adin Setiawan diberi tugas untuk mengurus Pasar Pafesta namun tidak juga menyelesaikan tanggung jawab ke YPPSDP. Maka pada Mei 2021, pihak YPPSDP mengambil alih Pasar Pafesta untuk dikelola atau dijalani langsung oleh YPPSDP. Dengan adanya pengambilan alih tersebut, Adin Setiawan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan. Semua tidak berjalan karena sertifikat asli ada YPPSDP dan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta menjual tersebut.

Anehnya pada tanggal 10 Oktober 2025, pihak Adin Setiawan yang tidak punya lagi mengambil alih parkir di lokasi Pafesta masih mengaku memiliki tanah tersebut. Sedangkan surat kepemilikan asli ada di YPPSDP. Pihak pengurus YPPSDP Kemhan RI membiar aset dirampas tanpa surat oleh Adin Setiawan dan sebelumnya dilaporkan pengurus Pasar Pafesta Kol Purn Yudho Krisyanto dan Adem Muhamad Ali ke Polres Kab Bogor tanggal 23 September 2025 No.Pol : STTLP/B/1815/IX/2025/SPKT/RES BOGOR/POLDA JBR, menuduh pengurusan Pasar Pafesta atas nama YPPSDP Kemhan RI penggelapan uang Rp 150 juta atas penyewaan tanah Pafesta untuk parkir Rp.150 juta kepada pihak ketiga.

Sedangkan jelas, Adin Setiawan sudah tidak punya hak lagi atas tanah Pafesta karena surat-surat asli sertifikat sudah ditangan YPPSDP Kemhan RI. Laporan polisi Adin Setiawan adalah tidak benar dapat dikatagorikan memberi keterangan palsu ke pihak ke polisian Polres Kabupaten Bogor. (RED I/TOM)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *