HUKUM & KRIMINAL

Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Febri Arifin

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Tambora, Jakarta Barat, dituntut seumur hidup.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (15/10/2025).

Menurut jaksa, terdakwa Febri Arifin alias Ari alias Kakang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban yakni Tjong Sioe Yan alias Enci dan anaknya Eka Serlawati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Febri Arifin alias Ari alias Kakang berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata jaksa membacakan putusannya.

Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa, satu unit motor Yamaha Jupiter, satu buah helem, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit handphone, satu buah taspen dan lainnya, dirampas untuk negara.

Saat mendengar tuntutan itu, tampak terdakwa hanya bisa tertunduk dan pasrah. Atas tuntutan tersebut, terdakwa dipersilahkan hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi), sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Dua orang korban pembunuhan

Seperti diketahui, terdakwa Febri Arifin diseret kemeja hijau terkait kasus pembunuhan ibu dan anak pada bulan Maret 2025 lalu di daerah Tambora, Jakarta Barat.

Polisi menangkap Febri Arifin di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025.

Jasad Tjong Sioe Lan dan anaknya Eka Serlawati ditemukan sudah membusuk di penampungan air dirumahnya pada tanggal 6 Maret 2025 lalu.

Adapun motif pembunuhan tersebut berkedok dukun dan ingin mengambil uang korban sebesar Rp 50 juta. Selain uang, terdakwa juga berdalih dia tega membunuh tetangganya itu lantaran sering menghina serta memaki dirinya.

Namun terungkap pula, bahwa terdakwa memiliki hutang puluhan juta kepada korban. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *