Dinilai Bohongi Publik Masalah Air dari Pegunungan: Aqua Sibuk Mengklarifikasi, Faktanya Air Disedot dari Sumur Artesis Ratusan Meter

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perusahaan air mineral Tirta Investama terus mengklarifikasi tentang sumber air yang digunakan untuk memproduksi air minum kemasan dengan merk Aqua, pasca sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke perusahaan pengolah air minum itu di Subang. Fakta yang ditemukan gubernur, air baku untuk memproduksi air mineral itu diambil dari dalam tanah dengan cara mengebor kedalaman ratusan meter. Namun, pihak pengusaha tetap menyatakan air tersebut berasal dari pegunungan dengan penjelasan yang sulit dimengerti masyarakat awam.
Sekelas Gubernur Dedi Mulyadi saja, masih tidak mengira bahwa air yang disedot dari dalam tanah itu masih bisa dikategorikan air pegunungan. KDM panggilan akrab Gubernur Jabar itu tahunya air pegunungan adalah mata air. Atau air yang bersumber bukan dari dalam tanah, seperti air permukaan sungai atau air terjun di pegunungan. Publik juga mengira seperti KDM, sumber air bukan dari dalam tanah tapi dari permukaan tanah.
Bahan baku air yang bersumber dari sumur bor tersebut tetap saja berasal dari dalam tanah, bukan dari mata air pegunungan seperti yang diiklankan produsen baik di label botol kemasan, famlet maupun bilboard yang terpampang di ruang publik. Makanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) menilai ada unsur pembohongan publik di situ. Oleh karenanya yayasan tersebut mendorong dilakukannya audit serta peninjauan ulang terkait perizinan usaha dan perolehan air tersebut.
Tuntutan ini dilakukan lantaran Aqua, sebagai pelaku usaha, tidak transparan dengan memberikan informasi. “Dalam undang-undang perlindungan konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya Ketua YLKI Niti Emiliana, dikutip Jumat (24/10)
Tak hanya itu, Aqua juga diduga melanggar hak konsumen. Sebab, konsumen selama ini dinilai telah ditipu akibat iklan dan produksi yang tidak sesuai. “Serta hal ini tentu melanggar hak konsumen atas informasi yang benar jelas dan jujur,” ucapnya.
Niti menegaskan Aqua harus bertanggung jawab atas perbuatannya. “Pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas informasi klaim yang dijanjikan, karena ini masuk ke dalam itikad baik dalam berbisnis,” ujarnya.
Terkait hal ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengaku siap memanggil manajemen dan Direktur utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua terkait dugaan kasus tersebut. “Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok, dikutip Jumat (24/10).
Rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini. Lembaganya telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik mengenai hal tersebut dan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke PT. Tirta Investama Subang, Senin (20/10) dan mendapati air yang dihasilkan oleh Pabrik Aqua tersebut bersumber dari sumur bor sedalam 100-130 meter. “Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, melainkan dari sumur bor,” ujar Dedi.
Akibat dari ini, muncul kekhawatiran potensi dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran. Karena bisa berujung pada risiko penurunan muka tanah, longsor, hingga krisis air. Bahkan setiap harinya, Aqua menyedot air sebanyak 2,8 juta liter secara gratis. “Itu diperoleh secara gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, mereka harus beli bahan baku. Kalau perusahaan ini, bahan bakunya enggak beli,” ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menyayangkan apa yang telah dilakukan pabrik air mineral tersebut karena efeknya sangat mengkhawatirkan masyarakat. “Jangan sampai air dari sini diangkut dan dijual mahal, sementara masyarakat sekitar kekurangan air bersih,” lanjutnya.
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tidak kaget dengan temuan Dedi Mulyadi berkaitan sumber air yang diproduksi oleh Aqua menjadi air minum. Organisasi non pemerintah itu justru heran lantaran Dedi Mulyadi tidak mengetahui bahwa Aqua mengambil air dari sumur artesis. Mengingat izin untuk melakukan pengeborannya diurus ke pemerintah provinsi.
Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur WALHI Dwi Sawung menyampaikan bahwa mestinya Dedi Mulyadi sebagai gubernur mengetahui sumber air Aqua berasal dari sumur artesis, bukan air permukaan. Karena itu, sejak lama WALHI menolak konsesi Aqua di beberapa lokasi. Baik di Jabar maupun wilayah lainnya. “Kita sudah tahu lama juga sebenarnya, dia (Aqua) bukan mengambil air permukaan begitu. Dia memang mengambilnya ngebor (sumur artesis),” terang Sawung.
Air dari sumur artesis bersumber dari akuifer. Yakni lapisan batuan yang menyimpan air dari proses panjang selama ratusan tahun memang bisa dijadikan sebagai sumber air minum. Dia tidak menampik bahwa air yang tertampung di akuifer juga berasal dari pegunungan. Apalagi bila yang dijadikan sumber produksi air minum oleh Aqua berada di daerah pegunungan.
Yang menjadi sorotan WALHI adalah dampak dari penggunaan air tersebut. ”Muka tanahnya bisa turun. Tanah itu kan kayak sponge di bawah itu ya. Airnya hilang, jadi kayak turun gitu tanahnya,” kata dia.
Jika tidak terkendali, Sawung menyatakan bahwa lama kelamaan air pada akuifer bisa habis. Efeknya jangka panjang. Sebab, butuh waktu bertahun-tahun sampai ratusan tahun agar air tertampung di akuifer dan bisa digunakan melalui sumur artesis.
Dengan izin pengeboran dan aktivitas produksi air yang diketahui oleh pemerintah daerah, dia menyatakan bahwa gubernur mestinya juga sudah tahu. Apalagi ada pemasukan ke kas daerah dari aktivitas tersebut. ”Ini kan sebenarnya persoalan kebutuhan air ya. Air layak minum itu memang kabupaten, kota, terus provinsi itu gagal menyediakan air layak minum untuk semua. Makanya jadi kayak industri air minum kemasan masif,” ujarnya.
Dalam pada itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mempertanyakan keaslian klaim pemasaran Aqua yang selama ini menyebut air diambil dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. “Informasi sumber air harus sesuai dengan fakta di lapangan. Kalau iklan bilang dari mata air pegunungan, tapi ternyata dari sumur bor, itu bisa jadi persoalan hukum dan kepercayaan publik,” kata Rivqy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/10).
Rivqy menilai dugaan perbedaan informasi itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasyang benar, jelas, dan jujur. Konsumen tidak boleh disesatkan. Bila terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus dikenai sanksi tegas,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV tersebut.
Selain soal klaim produk, DPR juga menyoroti dampak lingkungan dari eksploitasi air tanah untuk kebutuhan produksi skala besar. Pengeboran dalam jumlah signifikan berpotensi memicu penurunan tanah hingga mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar. “Perlu kajian menyeluruh. Mulai dari sebelum pengeboran hingga dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan keamanan produk,” ujarnya.
Untuk memastikan fakta yang beredar di masyarakat, Komisi VI DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak, di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LPKSM, dan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua. “Kami akan minta keterangan berbasis data dan fakta. Setelah itu diuji sesuai aturan yang berlaku,” kata Rivqy.
Ia menegaskan, DPR akan memastikan pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan secara konsisten tanpa memandang pelaku usaha. “Masyarakat yang dirugikan harus mendapat ganti rugi. Regulasi ini tidak boleh hanya jadi hiasan,” tutupnya.
Editor: Isa Gautama



