Tuduhan Penganiayaan kepada Ketua RW 015 Kelurahan Pluit Terindikasi Penuh Rekayasa, Pelapor Dituding Membuat Laporan Palsu

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hukum tidak dapat berdiri di atas persepsi, melainkan di atas fakta dan norma yang teruji secara sah. Perlu adanya pemahaman.
Demikian disampaikan Wilvridus Watu SH., MH., dari Wilvridus Watu & Partners Law Firm kepada progresifjaya.co.id, Senin, 27 Oktober 2025.
“Sehubungan dengan pemberitaan dan opini yang beredar di masyarakat mengenai Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/II/2025/SPKT/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Februari 2025 dengan Pelapor atas nama Vandy Kesuma dan terlapor klien kami Hartono Lioe, bersama ini kami para Advokat dari Wilvridus Watu & Partners Law Firm perlu menyampaikan klarifikasi hukum resmi agar publik memperoleh pemahaman yang objektif dan berimbang,” ujar Wilvridus Watu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan dokumen resmi dari pihak kepolisian, laporan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Justru sebaliknya, laporan dimaksud telah dilimpahkan ke Unit Laka Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara melalui SP2HP tertanggal 10 September 2025, yang secara hukum menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai peristiwa lalu lintas, bukan tindak pidana umum.
Pelimpahan tersebut secara yuridis memiliki makna yang jelas yakni substansi laporan tidak berkaitan dengan unsur penganiayaan. Unit Laka Lantas, sesuai mandatnya, hanya berwenang menangani perkara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, tuduhan penganiayaan maupun percobaan pembunuhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak memiliki dasar hukum maupun fakta hukum yang sah. Sejak awal, laporan tersebut keliru secara substansial maupun formil hukum. Sebab dalam prinsip hukum yang benar, hukum tidak dapat berdiri di atas persepsi, melainkan di atas fakta dan norma yang teruji secara sah.
“Sepanjang proses penyelidikan, klien kami senantiasa bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, dimana setiap panggilan penyidik telah dipenuhi dengan hadir secara langsung yakni pada tanggal 16 April, 19 April, 5 Juni, dan 29 Juli 2025, baik untuk klarifikasi, konfrontasi, maupun pra-rekonstruksi,” katanya.
Sebaliknya, pelapor Vandy Kesuma justru mangkir beberapa kali dari panggilan resmi penyidik, bahkan menolak hadir dan meminta agar pra-rekonstruksi dilakukan di depan rumahnya melalui pesan WhatsApp. Sikap demikian jelas tidak hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan asas due process of law yang menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan harus dilakukan di bawah kendali dan otoritas penyidik.
Ketidakhadiran pelapor secara berulang kali tersebut menyebabkan pembatalan pra-rekonstruksi dan menghambat proses penyelidikan secara substantif.

“Berdasarkan keterangan penyidik, surat panggilan telah diterima oleh pelapor, namun tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, klien kami selalu hadir bersama saksi-saksi yang dipanggil, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi, supremasi hukum, serta tanggung jawab moral sebagai Ketua RW 015 Kelurahan Pluit yang dikenal tegas dan disiplin dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam hal ini, Klien kami bertindak bukan sebagai pelaku pelanggaran, melainkan sebagai penegak ketertiban sosial di wilayahnya,” ungkap Wilvridus Watu.
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari klien kami. Fakta justru menunjukkan bahwa pelapor sendiri yang mendekat dan menabrakkan diri ke kendaraan klien kami, yang saat itu tengah menjalankan tugas rutin patroli keamanan lingkungan. Dengan demikian, tidak terdapat unsur kesengajaan (dolus) maupun tindakan melawan hukum (actus reus) yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Fakta hukum inilah yang menjadi dasar objektif bagi pelimpahan perkara ke Unit Laka Lantas.
“Kami menduga kuat bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor bersifat rekayasa dan bermotif non-hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk mencemarkan nama baik dan menjatuhkan reputasi klien kami. Perlu kami tegaskan bahwa satu bulan sebelum laporan di Polsek Penjaringan oleh Vandy tersebut, yakni pada 24 Januari 2025, Klien kami telah terlebih dahulu melaporkan Vandy Kesuma CS ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/579/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (UU ITE) melalui akun TikTok bernama Drama_Muarakarang yang berisi fitnah, foto, dan narasi yang menyesatkan serta merugikan kehormatan klien kami,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan informasi dari penyidik, sehari sebelum Vandy Kesuma dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas laporan klien kami, ia mengungkapkan, yang bersangkutan justru membuat laporan baru di Polsek Penjaringan. Diduga, sebelum membuat laporan tersebut, Vandy dengan sengaja menabrakkan dirinya ke kendaraan klien kami untuk menciptakan kesan seolah-olah telah terjadi penganiayaan.
Tindakan ini merupakan bentuk pengaburan terhadap laporan ITE yang telah lebih dahulu dibuat oleh Klien kami. Modus demikian dapat dikategorikan sebagai “barter perkara”, di mana pelaku pencemaran nama baik berusaha menciptakan kesan seimbang guna menghindari pertanggungjawaban hukum. Namun kini fakta hukum sudah terang: laporan Polsek terbukti bukan delik pidana, sedangkan laporan Klien kami di Polda Metro Jaya terus berjalan dan diproses oleh penyidik cyber.
“Sebagai kuasa hukum, kami terus menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya, termasuk video dan foto yang diunggah di akun TikTok tersebut, yang diduga kuat berasal dari pelapor dan jaringannya. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan niat untuk mencemarkan nama baik Klien kami yang selama ini dikenal berintegritas dan berkomitmen pada ketertiban masyarakat. Tindakan pelapor merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
“Berdasarkan keseluruhan fakta, bukti, dan hasil penyelidikan, kami menegaskan bahwa laporan terhadap Bapak Hartono Lioe bukanlah perkara pidana. Tidak terpenuhi unsur actus reus, mens rea, maupun sifat melawan hukum sebagaimana prinsip hukum pidana modern. Oleh karenanya, Kami menyerukan kepada seluruh pihak dan rekan-rekan media, untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Selaku kuasa hukum dari Bapak Hartono Lioe, kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional dan tegas demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan pemulihan nama baik Klien kami, Bapak Hartono Lioe, serta mendorong Polda Metro Jaya agar mempercepat proses hukum terhadap Vandy Kesuma CS yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui akun TikTok Drama_Muarakarang,” pungkasnya menegaskan. (ARI)



