
Pemuda bejad nekat cabuli nenek 85 tahun
progresifjaya.co.id, TASIKMALAYA – Panji, pemuda berusia 21 tahun yang mengaku masih perjaka tingting, tiba-tiba timbul hasrat birahinya melihat nenek berusia 85 tahun sedang tergolek tidur. Entah apa yang ada dipikirannya, lelaki lugu itu memaksa sang nenek yang masih kerabatnya untuk melakukan hubungan badan. Tentu saja perempuan sepuh itu menolaknya, hingga sang pemuda yang layak sebagai cucunya memperkosanya.
Perbuatan bejad itu terjadi pada Sabtu (25/10) di rumah sang nenek di wilayah Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Panji yang merupakan tetangga korban malam itu datang berniat meminjam alat pancing ikan. Seperti biasa ia masuk ke rumah tetangganya, karena pintu tidak pernah dikunci. Saat itu dilihatnya perempuan tua tersebut sedang tidur sendirian hingga panji terangsang untuk menyetubuhi.
Lalu si nenek dipeluk dari belakang dibangunkan. Panji meminta untuk mau melayaninya berhubungan badan. Lansia itu tentu saja kaget dan berusaha menepis pelukan kuat Panji sambil berteriak. Tapi apa daya, mulutnya dibekap hingga Panji dengan leluasa melampiaskan nafsunya, tidak menghiraukan rintihan kesakitan. Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di malam buta itu.
Pada pagi harinya dengan diantar warga nenek yang sudah mempunyai beberapa cucu itu melapor ke kantor polisi dan tidak membutuhkan waktu lama Panji berhasil ditangkap dan kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. “Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur sekitar 85 tahun. Langsung kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dikutip detik.com, Selasa (28/10).
Ridwan mengungkapkan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Sebelum kejadian, Panji diketahui minum minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah yang berada tak jauh dari permukiman warga. “Dalam pengaruh minuman keras, dia masuk ke rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka,” ungkap Ridwan.
Ketika masuk rumah korban yang tinggal seorang diri, pelaku langsung beraksi. Korban yang terbangun karena mendengar suara, langsung dipeluk pelaku dari belakang dan dipaksa berbuat cabul. “Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta langsung berbuat cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi,” tutur Ridwan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Panji beberapa jam kemudian. Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka. Korban mengalami syok setelah kejadian dan mendapat penanganan medis. “Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Kasus ini kami tangani dan korban akan segera divisum. Tersangka sudah diamankan di Polres,” kata Ridwan.
Dalam pemeriksaan, Panji mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam keadaan mabuk. Ia sempat minum minuman keras seorang diri di saung sawah mo sebelum kejadian. Semula Panji sempat hendak meminjam alat strum untuk mencari ikan ke rumah tetangganya. Namun, karena sudah malam, ia tidak mendapatkan alat itu. Panji kemudian melihat korban yang sedang tidur sendirian. Alhasil, pelaku langsung terbesit mencabuli korban yang ternyata masih kerabat jauh.
Dalam pemeriksaan, Panji juga mengaku khilaf saat melakukan aksinya, karena tiba-tiba timbul hasrat birahinya untuk berhubungan badan dengan lansia itu. “Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf,” kata Panji.
Pemuda itu juga mengaku belum pernah memiliki pacar atau menjalin hubungan dengan perempuan alias masih tingting. Ia bahkan tidak memiliki telepon genggam dan tidak pernah menonton video porno. “Belum pernah pacaran, Pak. Saya mah nggak punya HP juga,” ujar Panji.
Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam sembilan tahun penjara,” kata AKP Ridwan Budiarta.
Editor: Isa Gautama



