HUKUM & KRIMINAL

Lechumanan Minta Polres Jaksel Segera Tangkap dan Tahan Terlapor IR Terkait Dugaan Penipuan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) didesak segera melakukan penangkapan sekaligus penahanan atas nama IR cs terkait adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan, bermodus pengaturan putusan di Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal itu disampaikan Lechumanan yang berprofesi sebagai advokat kepada sejumlah wartawan di Jakarta.

Ditegaskannya, dugaan penipuan dan penggelapan, bahkan berptensi juga ada terjadi dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh IR bersama rekan rekannya, yang mana merupakan warga negara Indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.

Menurut dia, dalam hal ini, IR menawarkan dirinya dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Atas bujuk rayu tersebut, tambah Lechumanan, dirinya sebagai seorang advokat telah tertipu oleh palaku IR CS dengan modus operandi menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang di serahkan di Restoran Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa IR telah mengajukan mediasi yang mana jelas jelas dia sendiri tidak hadir dalam mediasi sehingga diduga keras dia menunda proses berjalannya hukum, sehingga terhadap proses hukum yang di tangani oleh unit Resmob Polres Jakarta Selatan.

“Saya mengimbau agar proses penyidikan harus segera dilengkapi serta melakukan gelar penetapan tersangka dan melakukan panggilan tersangka hingga penahanan dan juga Pihak JPU agar segera dapat menerima berkas perkara yang bersangkutan karena sudah sangat meresahkan kita semua permainan permainan kotor si terlapor,” ujar Lechumanan.

Kendatipun, tambah dia, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan dan apabila tidak juga datang maka pelaku segera di lakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Diduga terlapor yang selalu menganggap remeh pihak kepolisian dengan sama sekali tidak mau hadir dengan tanpa alasan apapun karena terlapor merupakan orang kuat yang sulit tersentuh Hukum.

Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar penetapan tersangka agar dapat memberikan kepastian kepada Pelapor.

Lechumanan mengimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR CS karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur memenangkan perkara di MA, perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji janji palsu yang dikemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai amanat presiden agar mafia seluruhnya di berantas sampai ke akar akar nya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera menetapkan tersangka terhadap terlapor IR cs, karena akan sangat meresahkan dengan tidak menghadiri panggilan Polisi.

“Kami minta pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR Dkk guna pemeriksaan selanjutnya, sekalipun adanya perlakuan dengan upaya paksa, karena proses penyelidikan telah di tinggkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Lechumanan mengakhiri. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *