Mulut ‘Lemes’ Pandji Tersandung Sanksi Adat 48 Kerbau, 48 Ekor Babi dan Uang Rp 2 Miliar

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Apakah etis jika adat dan tradisi suatu suku dijadikan bahan lelucon. Apalagi candaan ringan yang membuat masyarakat adat tersinggung dilontarkan oleh komika Pandji Pragiwaksono, yang notabene dinilai sebagai komika “terpelajar”.
Akibatnya, mulut ‘lemes’ Pandji tersandung sanksi adat karena menyinggung adat Toraja, Rambu Solo. Buntut candaan yang tak lucu itu, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.
Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas ‘lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi’. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),” ungkap Benyamin dilansir progresifjaya.co.id dari Detik, Sabtu (8/11/2025).
Tidak hanya itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.
“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegasnya.
Benyamin menjelaskan, Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.
“Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang,” bebernya.
Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.
“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma’maman atau untuk mendapatkan kutukan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, TAST resmi melayangkan somasi kepada Pandji. Dia didesak segera datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.
“Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3×24 somasi yang kami kirim,” kata Benyamin.
Untuk diinformasikan, buntut video Pandji menyinggung adat Toraja, Rambu Solo, viral di media sosial. Pandji bahkan dipolisikan terkait penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam video beredar, Pandji melontarkan materi stand up comedy yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Ia menyebut banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian.
Pandji bahkan menggambarkan jenazah keluarga yang belum dimakamkan dibiarkan terbaring di ruang tamu, tepat di depan televisi. Dia menyebut kondisi itu dianggap biasa oleh keluarga jenazah.
“Dan banyak yang ga punya duit untuk makamin, akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu. Ini praktik umum. Jenazahnya ditaruh aja di ruang TV di ruang tamu gitu. Kalau untuk keluarganya sih biasa aja ya, tapi kalau ada yang bertamu kan bingung ya. Nonton apapun di TV berasa horor,” lanjut Pandji disambut tawa penonton.
Editor: Hendy



