HUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi Ciamis: Empat Orang Terduga Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung

Empat orang terduga korupsi jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Yon)

progresifjaya.co.id, KOTA BANDUNG – Empat orang terduga korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Gedung PHI Bandung, pada Selasa, 25 Nopember 2025. Empat orang tersebut yakni, Edi Kurnia (PPK), Jefri Prayitno, Samin dan Iwan Setiawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis menyebutkan bahwa terdakwa Edi Kurnia selaku PPK bersama -sama dengan Jefri Prayitno,Samin dan Iwan Setiawan telah melakukan korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.

Keempat terdakwa tersebut terlihat duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani, SH., MH.

Edi Kurnia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jefri Prayitno selaku kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.

Samin dan Iwan Setiawan sebagai konsultan pengawas telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.771.391.000.

Adapun perbuatan para terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan pertama Edi Kurnia sebagai PPK, tidak menjalankan kewajiban pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta gagal memastikan personel yang bekerja sesuai kontrak.

Keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa. (Foto: Yon)

Sementara Jefri Prayitno sebagai kontraktor pelaksana, tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga kerja yang tidak sesuai kontrak, tidak berkompeten, dan tidak bersertifikasi.

Sedangkan Samin dan Iwan Setiawan konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai penawaran. Seharusnya menurunkan tenaga ahli dengan ijazah S1 dan sertifikasi, namun hanya menugaskan Iwan Setiawan yang berpendidikan SMK dan tidak berpengalaman. Pengawasan pun tidak dilakukan sesuai perencanaan konsultan.

Akibatnya bangunan tidak layak pakai karena kesalahan pelaksanaan.

“Konsultan perencana sebenarnya sudah membuat perencanaan untuk tanah kering, namun karena tenaga pelaksana tidak berkompeten, terjadi kesalahan teknis pondasi yang kurang dalam hingga bangunan bergeser dan miring,” ungkap JPU.

Kerugian negara dalam perkara ini menguntungkan perusahan dari kontrak pembangunan sebesar Rp 2,7 miliar dan menguntungaka konsultan sebesar Rp 90 juta.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *