HUKUM & KRIMINAL

KPK Tunggu Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi (IP) beserta dua mantan direksi lainnya.

Setelah salinan Keppres itu diterima dari perwakilan Kementerian Hukum, KPK akan memproses administrasi. Setelah proses tersebut selesai, Ira dan dua mantan direksi lainnya akan dibebaskan dari rumah tahanan KPK.

Selain Ira, dua mantan direksi ASDP yang turut akan dibebaskan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).

“Tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan ya tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami, nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya ya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

KPK menyatakan hanya bisa menghormati keputusan Presiden Prabowo melalui hak prerogatifnya yang membebaskan Ira dan dua mantan direksi lainnya. Menurut KPK, proses hukum yang panjang berakhir pada keputusan tersebut karena kasus Ira Cs telah inkrah di pengadilan dan bukan di kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK.

“Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ucap Asep.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa DPR RI menerima sejumlah masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kasus yang menimpa Ira dan dua pimpinan ASDP lainnya. DPR kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas jalannya persidangan. Hasil kajian itu disampaikan kepada Pemerintah Pusat, yang kemudian memutuskan memberikan rehabilitasi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (21/11/2025). Ia dinyatakan bersalah bersama dua mantan direksi lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis terhadap para terdakwa tercatat sekitar 50 persen lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Ira dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK mengapresiasi putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Ira dan pihak terkait sebagaimana terungkap di persidangan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.

Modus korupsi tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian kapal yang akan diakuisisi sehingga keputusan korporasi tidak berada dalam koridor profesional dan objektif sesuai prinsip Business Judgment Rules (BJR). Dalam tata kelola BUMN, penyimpangan seperti ini meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

Prinsip BJR menuntut setiap direksi bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta berdasarkan analisis dan informasi yang memadai.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tidak hanya berupa pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang meningkatkan beban valuasi dan risiko finansial bagi perusahaan. Proses pra-akuisisi bahkan disebut tidak melalui due diligence secara objektif.

Selain itu, sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, membutuhkan biaya perawatan tinggi, dan berpotensi menjadi beban finansial jangka panjang bagi ASDP. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *