Penonaktifan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Polda Sumut Mendapat Tanggapan dari Lemkapi dan IPW

Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan menonaktifkan Kepala Bidang (Kabid) Propam, Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Kedua perwira ini dinonaktifkan gegara unggahan video viral dari akun fake atau palsu @tan_jhonson88 di TikTok. Konten video tersebut menayangkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintuka dalam pernyataannya mengatakan, akun @tan_jhonson88 di TikTok diketahui palsu setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap pemilik akun tersebut.
“Setelah kami melakukan pengecekan, akun tersebut ternyata fake atau anonymous. Tapi kami tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran unggahan yang menuding Kabid Propam Polda Sumut diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa anggota Polri yang diperiksa di Bidang Propam Polda Sumut,” jelasnya, Senin, (24/11) lalu.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi juga diketahui sudah membentuk tim audit untuk mencari kebenaran atas konten video viral tersebut.
“Sebagai respons cepat atas berita viral akun @tan_jhonson88 yang menyampaikan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, Polda Sumut sudah bersikap membuat tim audit dengan tujuan tertentu,” ujarnya di hari yang sama.
Dia juga mengatakan sudah memerintahkan Ps Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Famudin, untuk memimpin tim audit tersebut.
“Tim yang diketuai oleh Kombes Pol Famudin akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berita tersebut, apakah benar atau tidak,” ujarnya lagi.
Diperiksa Terpisah
Kedua perwira yang diduga nakal melakukan pemerasan ini akan menjalani pemeriksaan secara terpisah. Kombes Pol Julihan Muntaha diperiksa di Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Chandra Pietama di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan beralasan,
pemeriksaan sengaja dilakukan di tempat berbeda untuk menjaga independensi dan profesional dalam pemeriksaan kasus tersebut.
“Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar Kombes Pol Ferry.
Pun begitu, jika mengungkit pernyataan salah seorang perwira Polri yang pernah menjadi bawahan Kompol Chandra Pietama saat masih bertugas di Polda Riau, pemeriksaan di dua lokasi berbeda ini justru memunculkan kecurigaan. Pasalnya, kata si perwira tersebut, saat bertugas di Polda Riau Kompol Chandra termasuk perwira sadis yang suka menekan dan ‘menggorok’ masyarakat berstatus tersangka demi mendapatkan uang.
“Sejujurnya attitude Kompol Agustinus Chandra Pietama itu ga bagus. Dia memang suka memeras cuma mainnya cantik dan halus. Ga langsung dia yang konfrontir. Jadi peristiwa sekarang dia dinonaktifkan di Polda Sumut itu sangat wajar dan pantas. Saya cuma menyampaikan uneg-uneg saya aja, tidak lebih. Kenapa dia ga sekalian aja diperiksa di Mabes Polri biar semua rahasia dia terbongkar di sana,” cetus si perwira yang oleh penulis sengaja ditutup identitasnya demi alasan keamanan.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan kepada progresifjaya.id mengatakan, lokasi pemeriksaan terpisah sebenarnya bukan persoalan selama dilakukan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan Kombes Pol Julihan dilakukan di Mabes Polri, lanjutnya, dilakukan atas dasar kepangkatan. Karena yang bersangkutan sudah berpangkat Kombes, otomatis pemeriksanya harus berpangkat lebih tinggi atau Brigjen. Sedangkan Kompol Agustinus Chandra diperiksa di Polda Sumut karena masih ada banyak pemeriksa yang berpangkat lebih tinggi dari dia.
“Iya jadi logika sederhananya begitu aja. Kombes yang periksa harus Brigjen atau Irjen dan itu ada di Mabes. Sedangkan Kompol yang periksa AKBP atau Kombes dan itu banyak di Polda,” jelas pria yang pernah menjadi komisioner Kompolnas ini.
Sementara menyoal keterangan dari seorang perwira Polri mengenai kepribadian atau attitude Kompol Agustinus Chandra yang dibilang gemar soft extortion, Edi Hasibuan juga tidak menyalahkan. Dia menyebut hal tersebut adalah wajar dan menjadi bentuk suara dari masyarakat.
“Gampang aja kok. Tinggal buat laporan aja ke Kapolda Sumut agar segera menyelidiki kebenaran atas keterangan. Karena hal tersebut memang diharamkan dalam tubuh Polri karena melanggar kode etik kepolisian,” jelasnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia mengatakan, keputusan pemeriksaan Kombes Pol Julihan dan Kompol Agustinus Chandra di dua lokasi terpisah itu berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Alur keputusan memeriksa keduanya di lokasi berbeda sudah benar. Perwira berpangkat Kombes harus diperiksa Mabes Polri, sedangkan pangkat di bawah Kombes diperiksa oleh Polda. Tinggal kita lihat nanti bagaimana proses pemeriksaannya. Jika terbukti benar, keduanya harus menjalani sidang kode etik dan menanti hukuman yang diberikan. Begitu saja, kok,” tutur Sugeng Teguh Santoso kepada progresifjaya.id. (Bembo)



