HUKUM & KRIMINAL TNI & POLRI

Ubah Tagline Menjaga Jadi Melayani Hadapi Unjuk Rasa, Polri Adopsi Code of Conduct Inggris

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan perubahan tagline Polri untuk menghadapi aksi unjuk rasa (unras). Perubahan dimaksudkan itu adalah dari menjaga menjadi melayani. Dari pengamanan jadi pelayanan.

Pendekatan tersebut juga sudah bergaransi hak asasi manusia (HAM) dan komparatif secara internasional mengikuti Land of the Queen, Inggris. Negara Britania di barat laut Eropa itu jadi percontohan karena punya Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk diketahui, Inggris memang memakai pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka juga menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Ada lima tahap pengendalian massa di dalam Code of Conduct Inggris. Mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian. Sangat relevan, tentunya buat upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap pengunjuk rasa.

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam pernyataannya detailnya kepada awak media mengatakan, model penyusunan pelayanan unjuk rasa itu harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dan juga harus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang. Tidak cuma berdasarkan kondisi dalam negeri. Tapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik untuk diadopai,” ujar Wakapolri Dedi kepada awak media, Rabu, (26/11).

“Dan Inggris jadi negara tujuan buat kita buat melakukan studi komparatif internasional. Code of Conduct mereka memang luar biasa dan harus diadopsi. Januari 2026 kita akan melakukan studi komparatif internasional di sana,” tambahnya.

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Bukan cuma soal studi internasional saja, lanjut Wakapolri Dedi. Dalam prosesnya, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil guna memastikan pembangunan model ini memang inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satunya adalah dengan melakukan asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres. Hasil asesmen ini dinilai sangat penting buat menciptakan pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.

Dan selaras dengan seluruh hal dimaksud, perubahan internal juga dilakukan oleh Polri. Sistem pengendalian massa yang dulu ada 38 tahapan, kini disederhanakan cuma jadi lima fase utama macam Code of Conduct milik kepolisian Inggris. Setelah itu disinkronkan lagi dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dengan begitu, setiap tindakan nantinya bakal dievaluasi sebagai bagian dari standar HAM internasional. Dan Polri, sebut Wakapolri Dedi, wajib untuk berani berubah dan memperbaiki.

“Setiap tindakan dalam lima tahap itu kemudian dievaluasi lagi. Dari mulai progres sampai dampaknya. Ini harus sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global,” jelasnya.

Berikutnya juga adalah penekankan tentang perubahan organisasi yang tak bisa cuma berdasarkan pengalaman. Mesti ada tambahan ilmiahnya yang berbasis kajian, riset multidisipliner, dan data.

“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil juga bagian penting dari proses ini,” kata Wakapolri Dedi.

“Dan kami juga ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa sekarang sudah berorientasi pada standar global dan dilakukan secara profesional. Juga menghormati HAM, dan berimpak langsung ke masyarakat sesuai arahan Bapak Kapolri,” lanjutnya lagi menandaskan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *