HUKUM & KRIMINAL

Lapas Cianjur Klarifikasi Isu Tahanan Muncul di Siaran Langsung TikTok: Komunikasi Sesuai Prosedur Resmi Wartelsus

progresifjaya.co.id, CIANJUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media sosial yang menyebut seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Cianjur berinisial RF melakukan siaran langsung di platform TikTok. Lapas Cianjur menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan seluruh aktivitas komunikasi RF dilakukan melalui Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) fasilitas resmi dan terkontrol yang disediakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Cianjur, Nidal Muamar Fadilah, menjelaskan bahwa RF tidak pernah melakukan live streaming. Ia menegaskan, siaran langsung tersebut dilakukan oleh rekan RF yang berada di luar lapas, sementara RF hanya melakukan panggilan suara melalui Wartelsus.“Yang melakukan live TikTok itu bukan warga binaan. Itu temannya di luar. RF hanya menelepon lewat Wartelsus, dan panggilannya tercatat dalam log sistem. Tidak ada video call, bukan akses ilegal,” tegas Nidal.

Sebagai fasilitas resmi, Wartelsus telah menjadi instrumen penting dalam menekan penggunaan ponsel ilegal. Di Lapas Cianjur terdapat 17 unit Wartelsus yang digunakan secara bergantian oleh warga binaan maupun tahanan titipan dengan durasi 5–10 menit per panggilan, seluruhnya diawasi melalui aplikasi khusus. Log panggilan yang terekam membuktikan bahwa komunikasi RF berjalan sesuai ketentuan.

“Kami awasi jam penggunaan dan rekamannya melalui aplikasi khusus. Semua panggilan RF tercatat dan berasal dari Wartelsus. Ini fasilitas legal yang disediakan negara,” lanjutnya.

Nidal juga menjelaskan bahwa perangkat Wartelsus disediakan tanpa biaya, sementara warga binaan hanya membeli voucher komunikasi senilai Rp10.000 untuk melakukan panggilan. Kebijakan nasional ini dikelola melalui koperasi lapas dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan sosial bagi keluarga warga binaan yang membutuhkan.

“Tidak ada pungutan. Perangkat kami sediakan gratis bekerja sama dengan pihak ketiga. Warga binaan hanya membeli voucher sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Menanggapi keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban, Nidal menegaskan bahwa pihak lapas tetap membuka ruang komunikasi dan memastikan seluruh prosedur dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lapas Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap atau keliru, serta memastikan bahwa seluruh proses pembinaan dan keamanan di dalam lapas berjalan sesuai standar operasional yang berlaku. (Rst)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *