Divonis 11 Tahun Penjara, Majelis: Tiga Hakim Tipikor Penerima Suap Putusan Lepas Ekspor Migor karena Serakah

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tiga hakim gaek yang menerima suap Rp 40 miliar divonis 11 tahun penjara. Mereka adalah Djuyamto (58), Agam Syarief Baharudin (56) dan Ali Muhtarom (56). Sedangkan eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (57) divonis lebih tinggi yakni 12,5 tahun. Tiga pengadil tindak pidana korupsi (Tipikor) itu menerima suap dengan memvonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022 lalu.
Dalam salah satu pertimbangan sampai tiga hakim tersebut dihukum 11 tahun disebutkan Majelis Hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena serakah, bukan terdesak kebutuhan. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan hukuman bagi ketiga hakim senior tersebut.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi dalam persidangan di ruang Hatta Ali, Rabu (3/12) malam.
Efendi menambahkan, perbuatan Djuyamto cs tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan, padahal pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan seluruh aparat untuk menjaga integritas.
“Para terdakwa adalah aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai hakim Tipikor. Mereka seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah menerima suap,” ucap hakim.
Majelis hakim yang terdiri dari Efendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada ketiga pengadil itu.
Djuyamto juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Djuyamto terbukti menerima suap Rp9.211.864.000, sementara Agam dan Ali mendapatkan masing-masing Rp6.403.780.000. Sementara, Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp14.734.276.000.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom. Sedangkan Arif Nuryanta dituntut jaksa 15 tahun penjara.
Pada awal persidangan, jaksa menyebutkan ketiga terdakwa merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiga hakim tersebut menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Editor: Hendy



